SERANG, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen manajemen untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi saat membuka kegiatan Pra Evaluasi SAKIP Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Bappeda Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Deden, implementasi SAKIP di Provinsi Banten pada 2025 memperoleh nilai 69,50 dengan predikat B (Baik). Sementara itu, capaian Reformasi Birokrasi mencapai nilai 89,83 dengan predikat A-, yang menunjukkan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov Banten semakin kuat.
Meski demikian, Deden menegaskan predikat tersebut bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi benar-benar menghasilkan kinerja pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Bagaimana capaian Reformasi Birokrasi (RB) tersebut dapat sepenuhnya tercermin dalam peningkatan nilai SAKIP, sehingga tata kelola yang baik menghasilkan kinerja pembangunan yang nyata,” katanya.
Ia menekankan seluruh program pemerintah harus berorientasi pada dampak bagi masyarakat. Untuk itu, setiap perangkat daerah diminta memperkuat pohon kinerja, memperjelas indikator, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan momentum ini sebagai titik penguatan budaya kinerja,” katanya.
Deden juga mengajak seluruh perangkat daerah membangun sistem birokrasi yang akuntabel, adaptif, dan berdampak nyata sehingga pelayanan publik di Provinsi Banten semakin berkualitas. Menurutnya, SAKIP tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab satu organisasi semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
“Ke depan, orientasi kita bukan lagi pada banyaknya program dan besarnya anggaran, tetapi pada outcome, manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap program harus mampu menjawab persoalan pembangunan dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pra Evaluasi SAKIP 2026 merupakan bagian dari persiapan Pemprov Banten menghadapi evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB sekaligus menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Melalui ini diharapkan terjadi penguatan koordinasi dan dilakukan pembinaan terhadap perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran, dan pelaporan sampai evaluasi kinerjanya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nurhasni menyampaikan bahwa kinerja Pemprov Banten menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Capaian Reformasi Birokrasi meningkat dari predikat BB pada 2023 menjadi A- pada 2024 dan mampu dipertahankan pada 2025.
“Saya berharap di tahun ini sampai seterusnya dapat meningkat menjadi AA,” katanya.
Ia juga menilai capaian SAKIP Provinsi Banten mengalami peningkatan yang menunjukkan adanya upaya konsisten dalam membangun sistem manajemen kinerja yang lebih baik.
“Ini menunjukkan ada upaya yang konsisten dalam membangun sistem kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Nurhasni mengingatkan bahwa tantangan ke depan bukan sekadar mempertahankan nilai evaluasi, melainkan memastikan seluruh perangkat daerah menerapkan manajemen kinerja dalam aktivitas sehari-hari hingga menjadi budaya organisasi.
“Menjadi budaya organisasi,” katanya.




