Kamaludin, Beri Teguran Bangunan Yang Tak Berijin Di Wilayahnya

2 Menit Baca

Tangsel, ,- Diwilayah JurangMangu Timur Kota Tangerang Selatan banyak bangunan yang tidak mempuyai ijin mendirikan bangunan (IMB), untuk itu Kamaludin selaku Lurah Jurangmangu Timur sangat mengapresiasi ketika tim media pada hari selasa (6/4), mengkonfirmasi prihal bangunan yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB).Kamis (08/04/22).

Namun Lurah Jurangmangu Timur akan berkordinasi  dengan pihak ekbang kecamatan pondok aren untuk membicarakan prihal bangunan yang tak berijin tersebut diwilayahny. Tegas kamaludin.

Kamaludin selalu tanggap dalam hal bangunan yang tak berijin, maka akan saya cek langsung ke lokasi di Jl. Garuda Raya RT. 04/08.

Baca Juga :  Gubernur Banten Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Jabatan sebagai Lurah yang diembannya selama kurang lebih 11 tahun yang telah dipercaya oleh  Walikota Tangsel tidak menyurutkan semangatnya berjuang demi kemajuan Jurtim.

Selanjutnya Lurah akan memberikan teguran apabila bangunan tersebut tidak ada ijinnya. Karena ini sudah terlanjur di bangun dua lantai.

Diwaktu yang berbeda tim Media , telah mengkonfirmasi ke pihak satpol pp,dalam Satu hari  penyegelan satu titik saja 4 bangunan sekaligus didaerah Jurtim,maka hal ini suherman selaku staff penindakan diruang kerjanya mengatakan,bahwa apapun bentuk bangunannya kalau memang tidak ada ijinnya tim penyidik beserta anggota satpol pp cek lokasi untuk mencari kebenarannya, selanjutnya kami akan memproses pemanggilan untuk dimintai keterangan berkaitan bangunan tesebut.  setelah dapat mandat atau perintah dari atasan kami.maka segera laksanakan perintah, Dan saya tidak mau terulang lagi nama saya di buat tameng, padahal saya tidak mengurus apa-apa.tegas suherman. (Red)

Baca Juga :  Lahan Kecamatan Pondok Aren Dipakai Untuk Pasar Malam, Bagaimana Dengan Sewa Barang Milik Daerahnya?

Harapan saya selaku lurah jurtim “supaya warga masyarakat tangsel khususnya diwilayah kelurahan jurangmangu timur apabila membangun harus ada IMB nya dulu, taat pada peraturan yang ada.”

Bagikan Artikel Ini