Lahan Kecamatan Pondok Aren Dipakai Untuk Pasar Malam, Bagaimana Dengan Sewa Barang Milik Daerahnya?

2 Menit Baca

Katamedia.co.id-, Diperkirakan sejak bulan Ramadahan kemarin, para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan hiburan pasar malam menempati area lahan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Para pedagang pun mengaku membayar sejumlah uang kepada panitia untuk sewa tenda atau lapak yang dipergunakan untuk berdagang.

“Beli tenda dulu sejuta awalnya, nanti bulan berikutnya 500 ribu perbulan. Awalnya 800 ribu, karna sepi turun lagi 500 ribu tadinya 800 ribu,” ujar salah seorang pedagang yang identitasnya sengaja tak disebut, Jum’at (13/5/2022).

Baca Juga :  Pengusaha JMR, Protes Kenaikan Tarif Jasa Pelabuhan di Ciwandan Banten, Biaya Logistik Bisa Naik Signifikan

Sementara, Camat Pondok Aren, Hendra, membenarkan adanya kegiatan pedagang UMKM yang berada dilahan area Kecamatan. Dikatakannya, tidak ada biaya sewa lahan untuk kegiatan tersebut.

“UMKM pinjem tempat. Jelasnya tanya kepala seksi Trantib! Ngakunya UMKM, dan tidak ada sewa. Alesan pandemi, UMKM kesulitan ekonomi, kemarin sih taunya gitu aja yang anter kasi trantib,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trabtib) Kecamatan Pondok Aren, Joko Munadi, menjelaskan perihal terkait.

“Iya  bazar umkm, Ijin sama Kecamatan Pondok Aren,” singkatnya.

Baca Juga :  Besok Ada May Day Fiesta, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Untuk Hindari Kawasan GBK

Sebagai catatan, sewa lahan atau tanah milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah.

Dimana pada Pasal 79 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa lahan atau tanah milik daerah masuk dalam objek retribusi kekayaan milik daerah, dan diukur berdasarkan jenis, lokasi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.

Hingga informasi ini disampaikan, media masih berupaya mencari informasi lebih dalan mengenai sewa-menyewa lahan Kecematan Pondok Aren tersebut.(Red).

Baca Juga :  Dana Desa Suka Baru Tahun 2024 Belum Cair, Inspektorat Temukan Anggaran Tak Tertanggungjawabkan Rp172 Juta
Bagikan Artikel Ini