Dana Desa Suka Baru Tahun 2024 Belum Cair, Inspektorat Temukan Anggaran Tak Tertanggungjawabkan Rp172 Juta

2 Menit Baca

OKU Timur — Proses pencairan dana desa tahap akhir Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, masih belum terealisasi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Suka Baru saat dikonfirmasi pada Senin (29/4), yang menyebut bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Kami sudah menyusun dan menetapkan APBDes 2025. Bahkan APBDes awal sudah kami cetak. Namun untuk dana 2024 yang terakhir itu, memang masih belum bisa dicairkan karena belum ada rekomendasi dari pemerintahan kecamatan,” jelas Sekdes.

Baca Juga :  Targetkan Rumah Sakit Labuan Opersional Di Akhir Tahun 2023

Sekdes juga memastikan bahwa secara teknis, dana telah masuk ke rekening desa. 

Namun realisasinya tertahan lantaran belum diterbitkannya surat rekomendasi dari pihak kecamatan melalui Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). 

“Memang dananya sudah masuk, tapi belum bisa disiarkan karena belum ada rekomendasi,” tambahnya.

Temuan Inspektorat: Rp172 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Sumarno, membenarkan bahwa Desa Suka Baru menjadi salah satu sampel dalam pemeriksaan dana desa tahun anggaran sebelumnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala desa.

Baca Juga :  144 Kades di Kabupaten Serang Dilatih Tata Kelola Penggunaan Dana Desa

“Dalam laporan hasil pemeriksaan kami, memang ditemukan anggaran sebesar Rp172.800.000 yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Suka Baru. Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan hal ini, namun hingga saat ini belum ada laporan penyelesaiannya,” ungkap Sumarno kepada wartawan.

Pihak Inspektorat menyatakan akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan desa. 

Ketidakjelasan penggunaan dana ini juga dapat menjadi salah satu faktor tertundanya rekomendasi pencairan dana tahap akhir tahun 2024.

Baca Juga :  Sabu 17,29 Kg Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Rp170 Juta

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus seperti ini kembali menjadi sorotan penting terkait tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. 

Pemerintah pusat dan daerah terus mendorong agar seluruh desa di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip good governance, termasuk dalam hal pelaporan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.

Masyarakat pun berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas dan transparan, agar program-program pembangunan yang direncanakan melalui dana desa tidak tertunda dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (***)

Bagikan Artikel Ini