Sabu 17,29 Kg Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Rp170 Juta

2 Menit Baca

Lampung Selatan -katamedia.co.id -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir dalam kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu setelah kami menerima informasi masyarakat pada 10 Februari terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia Kembali Dibuka, Wagub Dimyati Sebut Jadi Inspirasi bagi Generasi Muda

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian memantau kendaraan target berupa mobil Honda CR-V putih bernomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

Dari hasil penggeledahan mendalam, polisi menemukan 17 bungkus plastik berlabel merek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Honda CR-V putih, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta satu unit ponsel merek Redmi 13C.

Baca Juga :  Disporapar dan PHRI Bangun Konektivitas Desa Wisata dan Destinasi Wisata Anyer

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar serta menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Tuti Rama Yanti Gelar IPWK di Desa Sukamaju

*Zhoe*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini