Polsek Pondok Aren Polres Tangsel Amankan Empat Tersangka Akan Tawuran

2 Menit Baca

Tangsel – Tim Unit Reskrim Polsek Pondok Aren dibawah Pimpinan Kapolres Tangsel berhasil mengamankan 4 (empat) orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Hukum Polsek Pondok Aren, Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. (11/04/22)

Kegiatan Patroli Mobile dan Observasi Kewilayahan dalam rangka antisipasi SOTR dan mencegah tawuran serta balap liar dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.I.K , M.H didampingi oleh Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya S.T.,S.I.K, beserta anggota Opsnal Polsek Pondok Aren.

Baca Juga :  PLN Imbau Masyarakat Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Langkah-Langkah Keamanan Listrik

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.I.K , M.H menjelaskan, malam ini Tim Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan 4 (empat) orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Wilayah Pondok Aren, untuk TKP nya sendiri berlokasi di Jl H Cari Kel Pondok Kacang Barat, Kec Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Saat 4 (empat) orang remaja tersebut diamankan, didapati barang bukti 2 (dua) buah sarung yang berisikan batu dan untuk modus operandinya yaitu Janjian melalui medsos (perang sarung),”jelas Kapolres Tangsel.

Baca Juga :  Cecep Anang Hardian Kembali Kritik Rotasi dan Promosi di Tangsel: "Amburadul dan Tabrak Aturan!"

Lanjut Kapolres Tangsel, untuk kronologisnya sendiri berawal kejadian pada hari Senin (12/04/22) sekitar pukul 03.00 Wib tim Opsnal Polsek Pondok Aren melaksanakan giat patroli mobile dan observasi kewilayahan dalam rangka antisipasi SOTR dan mencegah tawuran serta balap liar.

Kemudian pada saat melintas di Jalan H Cari Kel Pondok Kacang Barat, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Tim Opsnal melihat segerombolan anak muda yang sedang konvoi dan diduga akan melakukan tawuran, karena merasa curiga team Opsnal Polsek Pondok Aren langsung mengamankan 4 (empat) orang anak muda yang sedang berkumpul selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas sedangkan untuk sajam nihil.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pencegahan Korupsi

Selanjutnya 4 (empat) orang masing – masing dengan inisial AP (15 Tahun), YM (15 Tahun), TA (15 Tahun) dan S (14 Tahun) tersebut diamankan dan di bawa ke komando Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penegakkan hukum dan pendataan data identitas,”pungkas Kapolres Tangsel.(Rilis).

Bagikan Artikel Ini