Sengketa Lahan di Pondok Betung: Ahli Waris Klaim Kepemilikan Sah Tanah yang Terkait Pembangunan Futsal

2 Menit Baca

Pondok Betung, katamedia.co.id – Sengketa tanah di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, kembali mencuat setelah ahli waris Raden Garmadi Kartawijaya menyatakan keberatan atas pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang mereka klaim masih dalam kepemilikan keluarga.

Irvan Nugroho, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan asli atas lahan tersebut. “Kami masih memiliki surat asli dan hingga kini belum pernah ada proses peralihan hak atas tanah ini,” ujar Nugroho, yang menambahkan bahwa data kepemilikan tanah masih tercatat dengan jelas di kelurahan setempat.

Baca Juga :  IJD 2026, Banten Ajukan 50 Ruas Jalan ke Kementerian PU

Lahan yang disengketakan ini awalnya dibebaskan dan diwariskan kepada Raden Garmadi Kartawijaya. Menurut seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya, lahan dengan luas awal sekitar 13,3 hektare tersebut terdiri dari dua bagian. Sekitar 10 hektare sudah dibebaskan untuk kepentingan umum, sementara 3,3 hektare sisanya masih menjadi hak keluarga mereka.

Saat ini, beberapa bangunan telah berdiri di atas lahan tersebut, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pondok Betung, SMP PGRI, dan pusat perbelanjaan. Namun, pihak keluarga merasa keberatan dengan pembangunan lapangan futsal yang tengah berlangsung tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik sah.

Baca Juga :  Kemnaker Dorong Rekrutmen Ramah Disabilitas melalui Seleksi Berbasis Kompetensi

Menyikapi hal ini, ahli waris telah mengajukan klarifikasi kepada pihak kelurahan dan menegaskan bahwa mereka masih tercatat sebagai pemilik sah tanah tersebut. Selain itu, mereka juga berencana memasang plang kepemilikan tanah di lokasi sebagai bentuk penegasan hak mereka atas lahan itu.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kami adalah pemilik sah. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat berkomunikasi dengan kami untuk mencari solusi terbaik,” tambah ahli waris tersebut.

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum sebagai langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Sengketa ini turut menarik perhatian publik mengingat kepentingan bersama yang melibatkan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memediasi dan membantu penyelesaian sengketa ini secara adil tanpa merugikan pihak manapun.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil. Jika musyawarah tidak dapat dilakukan, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas ahli waris tersebut. (***)

Bagikan Artikel Ini