Oknum Satpol PP Tangsel Diduga Terima Pungutan Ilegal, Aktivis Siap Laporkan ke Kejati

3 Menit Baca

Serpong, katamedia.co.id – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pungutan ilegal dengan menjual nama pimpinan untuk menerima uang jutaan rupiah dari pemilik bangunan yang diduga belum memiliki izin.

Dugaan ini mencuat setelah seorang aktivis, Putra (40), mengungkap bukti percakapan yang memperlihatkan aliran dana tersebut.

Menurut Putra, ia memiliki rekaman percakapan antara oknum Satpol PP berinisial AK dengan pelaksana proyek bangunan tersebut.

Dalam percakapan itu, AK diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “untuk pimpinan.”

“Saya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ini adalah bukti bobroknya sistem penegakan perda di Kota Tangerang Selatan. Dalam percakapan yang kami amankan, jelas ada aliran dana yang disetorkan ke pimpinannya. Kita akan serahkan ini ke penyidik untuk mengetahui ke mana anggaran tersebut sebenarnya mengalir,” ujar Putra, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Tangerang Selatan Catat Transaksi Digital Terbaik, Andra Soni Yakin Ekonomi Banten Terus Menguat

Dari bukti tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum AK diduga meminta pembayaran dengan menyebutkan bahwa pimpinannya mengharapkan uang dalam jumlah penuh.

“Lah, bukannya tadi kata bapak buat bensin? Pimpinan saya besok tahunya menerima full,” tulis AK dalam percakapan tersebut.

Putra menegaskan bahwa dirinya akan membawa bukti ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera dan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

“Mungkin kalau langsung ke Kejaksaan Negeri laporan saya akan lambat diproses. Tapi saya juga punya rekanan di sana, dan yang pasti bahan ini harus segera sampai ke tangan aparat penegak hukum agar ada efek jera dan tindakan hukum terhadap oknum AK ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pilar Saga Ichsan: Bukan Hanya Prestasi, tetapi Juga Ciptakan Generasi Cinta Lingkungan

Saat dikonfirmasi oleh katamedia.co.id melalui pesan WhatsApp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Tangsel, H. Oki Rudianto, mengaku akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saya cek dulu ke bidang dan ke yang bersangkutan,” ujar H. Oki Rudianto pada Selasa (4/3/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satpol PP Tangsel terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan praktik pungutan liar ini.

Kasus dugaan pungli yang menyeret nama Satpol PP ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dalam birokrasi daerah.

Baca Juga :  Lahan Kecamatan Pondok Aren Dipakai Untuk Pasar Malam, Bagaimana Dengan Sewa Barang Milik Daerahnya?

Publik pun menunggu tindakan tegas dari aparat hukum agar praktik semacam ini tidak terus berulang.

(R1)

Bagikan Artikel Ini