PITS Tangsel Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum dan Penguatan Tata Kelola

4 Menit Baca

Serpong, bidiktangsel.com – Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS Tangsel) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan guna memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum dalam pengelolaan bisnis daerah.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut berlangsung di Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Selasa (16/12/2025), dan menjadi langkah strategis PITS dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Kerja sama ini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga konsultasi dalam pengambilan keputusan bisnis. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan program.

Direktur Utama Perseroda PITS Tangsel, Tubagus Hendra Suherman, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejari merupakan fondasi penting dalam menjalankan badan usaha milik daerah yang kini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Abiantuwung, Waka Polres Tabanan Bahas Kamtibmas hingga Narkoba

“PITS saat ini 100 persen milik pemerintah daerah. Karena itu, setiap langkah bisnis harus berbasis pada kepatuhan terhadap regulasi. Tata kelola yang baik bukan hanya soal niat, tetapi juga soal ketaatan hukum agar seluruh proses berjalan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan Kejaksaan telah dilakukan sejak tahap awal pengembangan sejumlah proyek strategis, di antaranya pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta pengembangan berbagai sektor investasi daerah.

Menurut Tubagus, sebagai BUMD, PITS tidak hanya dituntut memberikan pelayanan publik, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Alhamdulillah, kinerja PITS menunjukkan tren positif, dan kami optimistis capaian ini akan terus meningkat ke depan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tangsel Tangkap 18 Pelaku, Sita 30 Ribu Obat Keras dan 8 Kg Ganja

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Dalam kerangka Datun, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada BUMD. Perseroda PITS merupakan badan usaha yang sah secara hukum, dibentuk melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013. Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah dan memitigasi potensi risiko hukum yang mungkin timbul,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap persoalan hukum yang dihadapi PITS diharapkan dapat dikonsultasikan sejak dini agar solusi terbaik dapat ditemukan secara preventif, sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah kolaboratif antara Perseroda PITS dan Kejari Tangsel. Menurutnya, sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam meningkatkan kredibilitas, profesionalisme, dan daya saing BUMD.

Baca Juga :  Tegur Aksi Pemalakan, Pria di Ciputat Jadi Korban Penusukan Dua Preman

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, tetapi diimplementasikan secara konsisten. Manfaatkan pendampingan Kejaksaan sebagai sarana penguatan kelembagaan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak awal,” tegas Pilar.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis Perseroda PITS mampu menjalankan proyek-proyek strategis secara tepat waktu, patuh regulasi, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pendampingan hukum dari Kejari diharapkan menjadi penguat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong PITS berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan perekonomian daerah. (Hadi)

Bagikan Artikel Ini