JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi III DPR RI menunjuk Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Adapun posisi wakil ketua dipercayakan kepada Soedeson Tandra, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat internal pimpinan Komisi III DPR RI bersama para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Penetapan susunan panja menjadi langkah awal untuk mengintensifkan pembahasan regulasi mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman menjelaskan, kesepakatan mengenai pimpinan panja dicapai setelah seluruh pimpinan dan kapoksi melakukan pembahasan dalam rapat internal tersebut.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain membentuk kepemimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyusun langkah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya dengan mengubah jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar dapat dilaksanakan pada masa reses, tanpa menunggu masa sidang berikutnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengejar target penyelesaian pembahasan sekaligus pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman menyatakan, percepatan jadwal menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI agar proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditentukan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Dalam agenda RDPU, Komisi III DPR RI berencana meminta pandangan dari sedikitnya 20 kelompok masyarakat. Peserta yang direncanakan hadir meliputi organisasi mahasiswa, akademisi, dosen, advokat, hingga kalangan cendekiawan.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan bagi DPR dalam mengkaji substansi RUU sebelum pembahasannya dilanjutkan. Dengan demikian, pandangan dari beragam kalangan dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
Komisi III DPR RI juga menyediakan jalur penyampaian aspirasi secara tertulis bagi masyarakat yang tidak bisa menghadiri RDPU secara langsung. Masukan dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah memperoleh status sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Setelah penetapan pimpinan panja, Komisi III DPR RI kini memfokuskan pembahasan pada percepatan tahapan legislasi. Targetnya, RUU tersebut dapat diselesaikan hingga pengesahan paling lambat pada Desember 2026, dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
*DPR RI*




