Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH ASN Pemprov Banten Setiap Hari Jumat

3 Menit Baca

Serang Banten Kamis 09/04/2026 – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.

Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 terkait fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN, sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap transformasi budaya kerja nasional.

Baca Juga :  Ka Ops Res Ketupat Agung 2026 Polres Tabanan Cek Pos Pelayanan Selabih, Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat

Dalam aturan tersebut dijelaskan, ASN Pemprov Banten akan melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada hari Jumat.

Namun demikian, bagi pegawai yang memiliki tugas dan fungsi yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor, tetap wajib bekerja dari kantor sesuai pengaturan teknis dari pimpinan unit kerja masing-masing.

Meski diberlakukan fleksibilitas kerja, seluruh ASN tetap diwajibkan mematuhi jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Setiap pegawai juga wajib melakukan presensi digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali dalam sehari, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  <em>Bupati Serang Dorong Optimalisasi PTSL</em>, Sudah <em>Tercapai 18.818 Sertifikat</em>

Selain itu, seluruh ASN diwajibkan aktif dalam komunikasi kedinasan dengan tetap menyalakan alat komunikasi selama jam kerja dan merespons arahan maupun instruksi pimpinan secara cepat.

Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap bekerja dari kantor guna melakukan pengawasan terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di masing-masing unit kerja.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang bersifat esensial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD pada Badan Pendapatan Daerah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal hanya 20 persen dari jumlah pegawai.

Baca Juga :  <em>RSDP Serang Lakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan</em>

Adapun tenaga kesehatan pada rumah sakit umum daerah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan tersebut dan tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor seperti biasa.

Pemprov Banten menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih modern, efisien, serta mendukung optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini