Penutupan Tempat Hiburan Berkedok Rumah Makan Keluarga Di Tangsel

2 Menit Baca

TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Minggu (17/04/2022).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel,mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin.

Foto :Kasatpol PP Tangsel H.Oki Rudianto.

“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar tempat karaoke, Bangunan itu juga berdiri di atas lahan milik aset Pemkot Tangsel investigasi dan terbukti benar,” ungkap Oki.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat Musi 2026, Polres Musi Banyuasin Tangkap Dua Pengedar Sabu

Lanjut Oki, dari hasil malam operasi gabungan tersebut ,terdapat ratusan miras minuman beralkohol dan sound system telah kami sita. ujarnya.

Kegiatan di pimpin langsung Kasat Pol PP H.Oki Rudianto dengan di dampingi jajaran pol pp Tangsel TNI, Polres Tangerang Selatan.

“Selanjutnya akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku,dan ada satu ruko yang terdapat spanduk bertuliskan warung makan terdapat di dalamnya tempat karaoke  tambahnya.

Dari hasil razia malam tadi terdapat puluhan wanita penghibur dan ratusan botol minuman keras.

Baca Juga :  Menaker Soroti Penempatan Peserta Magang yang Tak Sesuai Kompetensi

Setelah itu kami melakukan pendataan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP),lalu kita persilahkan pulang kerumah masing masing  jadi tidak kami tahan ,namun minuman keras kami  amankan di kantor Satpol PP Setu Tangerang Selatan,”tutup.(arb).

Bagikan Artikel Ini