MUSI BANYUASIN — Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam dua operasi penindakan yang berlangsung pada 11–12 Maret 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial AW (27) dan AM (42). Dari kedua tersangka, petugas menyita total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram serta uang tunai Rp7.080.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026.
“Menjelang Operasi Ketupat Musi 2026, kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Dua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman,” ujar Ruri.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba mendapati tersangka AW sedang duduk di teras sebuah bedeng. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bekas obat nyamuk merek Nomos yang berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram di dalam saku celana tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp80.000 serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada Kamis dini hari (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tersangka AM berada di dalam pondok. Saat memeriksa tas berwarna cokelat milik tersangka, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus menggunakan kertas tisu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto gabungan 30,42 gram dari dua lokasi berbeda. Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp7.080.000, satu plastik bekas obat nyamuk Nomos, tujuh lembar kertas tisu pembungkus sabu, satu tas cokelat, dua unit telepon genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik tersangka.
Kapolres memastikan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika di balik kedua tersangka.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.
“Pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri,” ujarnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih mendalami kedua kasus tersebut. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang serta penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan.
*Red DBN*




