SERANG, Sabtu 31/10/2026, katamedia.co.id – Penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional. Lembaga tersebut meminta Jaksa Agung turun tangan menyikapi proses hukum yang dinilai perlu mendapat evaluasi, terutama setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami penundaan berulang kali.
Perkara dengan nomor 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT GRS. Perusahaan peleburan timbal tersebut beroperasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam dakwaan JPU Desy Pasrawati, S.H., M.H., PT GRS diduga melakukan penumpukan dan pembuangan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Perbuatan yang didakwakan kepada perusahaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah residu dari proses peleburan timbal, seperti slag, APC Dust, dross, sludge kolam sirkulasi, hingga material refraktori bekas dapur, disebut ditempatkan di area terbuka tanpa perlindungan atap.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan air hujan bercampur dengan material limbah dan menghasilkan air lindi yang mengandung unsur pencemar, termasuk timbal. Aliran air tersebut disebut berpotensi mencemari lingkungan dan badan air karena tidak terlebih dahulu melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Uraian mengenai karakteristik limbah tersebut turut didukung hasil pengujian laboratorium PUSARPEDAL Kementerian Lingkungan Hidup serta keterangan ahli, yakni Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dan Sinar Saputra, S.Si.
Selain itu, berdasarkan penelusuran sistem backoffice PTSP KLH/BPLH yang tercantum dalam dakwaan, PT GRS disebut tidak pernah mengajukan izin pengelolaan maupun pembuangan limbah B3. Aktivitas yang dipersoalkan tersebut juga disebut berlangsung atas perintah dan sepengetahuan Direktur Utama perusahaan, Feng Jigang.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan, di antaranya Agus Sugiarto Hermansyah, Xu Wang, Zhang Yue Hua, Agung Prade Simanjuntak, Muhammad Faesal Hudha Simanjuntak, Dr. Heny Hindiani, M.Si., serta Satria Sukmana.
Meski pemeriksaan saksi telah berlangsung, perjalanan perkara ini turut diwarnai penundaan agenda pembacaan tuntutan. Penundaan pada 19 Oktober hingga 26 Oktober 2026 dengan alasan tuntutan belum selesai disusun memunculkan pertanyaan dari LBH Peradi Profesional mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut.
Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan korporasi, terlebih perusahaan penanaman modal asing, harus ditangani secara serius. Menurutnya, persoalan limbah B3 memiliki konsekuensi besar terhadap keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi penanaman modal asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang mengancam keselamatan genetik dan masa depan masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Banten. Ketika limbah B3 dibiarkan terbuka dan mencemari air serta tanah, negara harus hadir dengan sanksi yang paling berat,” tegas Marulitua.
Ia menilai penundaan pembacaan tuntutan secara berulang perlu menjadi perhatian serius. Alasan belum siapnya tuntutan dalam beberapa kali agenda persidangan, menurutnya, dapat mencederai prinsip peradilan yang mengedepankan proses cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Karena itu, LBH Peradi Profesional meminta Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serang beserta tim JPU yang menangani kasus PT GRS juga didesak untuk dilakukan.
Tidak hanya kepada pihak kejaksaan, LBH Peradi turut meminta majelis hakim PN Serang memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi secara menyeluruh.
Marulitua berharap pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Jawilan dan Kabupaten Serang yang berada di sekitar lokasi operasional perusahaan. Publik menantikan kepastian proses hukum sekaligus penanganan yang memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang dan masih blm ada tanggapan.
*Egi*




