Pondok Aren, kata media.co.id – Kasus ambrolnya turap Kali Serua di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 6 Oktober 2023 lalu, masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik PT Cahaya Kinta Manik (CKM) selaku kontraktor pelaksana proyek.
Namun, pemilik CKM, A. Haris, belum menampakkan batang hidungnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik, mengingat proyek tersebut memakan korban jiwa.
Berdasarkan hasil penelusuran media, kantor CKM berada di Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kantor tersebut ternyata juga ditempati oleh dua perusahaan lain, yaitu kantor advocat dan lembaga assosiasi profesi hukum.
Petugas keamanan di ruko tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor CKM. Plang nama perusahaan tersebut juga tidak terpasang di luar ruko.
Praktis hukum, advocat, sekaligus pemilik perusahaan kontruksi, Harsya Wardhana, menilai bahwa CKM memiliki indikasi cacat hukum.
“Sebetulnya, kalau kita mengacu pada hukum, yang namanya kantor kontraktor itu resmi ya, betul, ga? Ya, tentunya wajib memiliki plang ya, betul, kecuali mereka ingin menghindari pajak. Nah, karena setiap plang kontraktor ya, plang promosi dan apapun bentuknya, kecuali notaris atau hukum itu bebas pajak, selain itu berpajak,” kata Harsya.
Menurut Harsya, penting untuk memastikan bahwa kantor tersebut memiliki ruangan dan alat administrasi, seperti alat tulis kantor (ATK).
“Harus kita kaji dulu secara hukum, apakah mereka kantor bersama atau masing-masing tingkatan. Mereka berkantor atau seperti apa, nantinya yang namanya kantor kan ada alat administrasi ya, nah apabila hanya sebatas nama berarti itu kantor tidak benar, berarti kalau sudah seperti itu boleh diindikasikan mereka bekerja secara tidak profesional,” terangnya.
Harsya juga mengatakan bahwa jika masing-masing usaha yang ada di ruko tersebut terpisah, maka seharusnya bidang usaha tersebut juga terpisah.
“Karna kantor hukum itu berdiri sendiri. Perusahaan rental sewa menyewa itukan berdiri sendiri. Beda dengan kontraktor. Kecuali mereka satu badan usaha. Nama perusahaannya sama dengan nama kontraktor itu bisa jadi satu kesatuan. nah, kalau berbeda ya, dia itu kantor kontraktor seperti apa. Tapi secara hukum itu cacat hukum karna tidak berplang. Kalau dilaporkan ke pajak daerah udah kena. Berarti ada unsur cacat hukumnya walaupun kecil,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan ULP Pokja Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi ulang alamat CKM sesuai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kami sudah memverifikasi, alamat yang disana sudah sesuai. Kami juga sudah melakukan on the spot (Pengecekan). Sebelum penetapan. Memang, untuk cek kantor, atau kunjungan lapangan dalam perpres tidak di wajibkan, untuk administrasi Cahaya Kinta Manik sudah sesuai. Kecuali, alamatnya tidak ada,” kata Agus.
Saat ditanya soal plang nama perusahaan, Agus mengatakan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi pada saat on the spot. Plang yang dimaksud ditempel pada bagian dalam kantor.
“Plang ada di dalam. Untuk memastikannya saya tidak ke lapangan. Saya hanya menerima laporan. Ya intinya kami turut berbela sungkawa. Tidak ada keinginan terjadi seperti ini. Dan ini menjadi musibah yang perlu kita sikapi,” tandasnya. (***/adit)



