Warga Tuntut Vonis Maksimal PT GRS, Desak KY dan Jamwas Awasi Sidang PN Serang

4 Menit Baca

SERANG, 20/09/2026, katamedia.co.id – Perkara dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Warga terdampak bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional meminta proses persidangan mendapat pengawasan dan berharap majelis hakim memberikan putusan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg. Persidangan digelar setelah perkara korporasi yang bergerak di bidang peleburan timbal tersebut dilimpahkan ke PN Serang.

Desakan pengawasan sebelumnya disampaikan warga bersama tim advokat melalui pengaduan resmi ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Pengaduan itu menjadi bagian dari upaya warga dan kuasa hukum mengawal penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan yang mereka persoalkan.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Pasrawati di Ruang Sidang Cakra 2. Persidangan kemudian dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada akhir September 2026.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus, Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Dalam surat dakwaan, PT GRS yang diwakili Direktur Utama Feng Jigang didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana lingkungan hidup. Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas peleburan timbal yang dilakukan perusahaan di Jawilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan uraian perkara, kegiatan produksi menggunakan konsentrat impor berlangsung sejak Juli 2023 hingga Agustus 2025. Dari aktivitas tersebut, perusahaan menghasilkan sejumlah jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya slag, debu pengendali pencemaran udara, dross, sludge, serta refraktori bekas tungku.

Limbah tersebut, menurut uraian dakwaan, ditempatkan tanpa tempat penyimpanan resmi, izin pengelolaan, maupun kerja sama dengan pihak pengelola limbah yang memiliki izin.

Temuan terkait karakteristik limbah juga disebut diperkuat hasil pengujian laboratorium dari Pusat Fasilitas Penerapan Standar Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup. Sampel limbah yang berada di area perusahaan disebut menunjukkan karakteristik beracun.

Selain itu, analisis terhadap air lindi atau leachate menjadi bagian dari temuan perkara. Air hujan yang mengenai tumpukan limbah terbuka disebut dapat melarutkan material dan membawa kandungan logam berat, termasuk timbal, menuju saluran drainase dan tanah di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Tak Tunggu Viral untuk Tegakkan Hukum

Atas perkara tersebut, korporasi didakwa dengan ketentuan Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dakwaan juga memuat Pasal 104 juncto Pasal 116 UU yang sama terkait dugaan pembuangan atau dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional mengatakan pihaknya bersama warga terdampak akan terus mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, pengawalan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan putusan pengadilan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Langkah hukum ini dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. kami tim advokat bersama warga terdampak menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang secara konsisten. Pengawalan ketat ini dilakukan untuk memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi yang merusak kelestarian alam dan merugikan masyarakat,” ujar Maruli.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Apresiasi Banten Jadi Proyek Percontohan Program Jaga Desa Kejagung

Ia juga meminta lembaga pengawas terkait ikut mencermati jalannya perkara tersebut, termasuk Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Kami Meminta KY untuk menurunkan tim pemantau persidangan guna mengawasi jalannya sidang perkara tertentu agar majelis hakim bersikap objektif, dan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memantau kinerja JPU yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri,” lanjut Maruli.

Maruli menambahkan, pihaknya bersama warga juga akan kembali menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum apabila PT GRS masih menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Menurut dia, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bagian dari upaya warga dan tim kuasa hukum untuk memastikan aspek perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

(Egi)

Bagikan Artikel Ini