Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Rano Alfath: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

5 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penetapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan sekaligus menegakkan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Apresiasi itu disampaikan Rano setelah Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Berdasarkan data penanganan perkara, total area yang terdampak kebakaran mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), masing-masing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Rano menilai pengungkapan kasus yang melibatkan korporasi bukan perkara sederhana. Penyidik membutuhkan ketelitian, kecermatan dalam mengumpulkan bukti, serta keberanian untuk menindak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Ia pun memberikan penghargaan kepada Kapolri, Kabareskrim, beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja mengungkap perkara tersebut.

Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, besarnya luasan lahan yang terbakar menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemadaman dan pencegahan. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus dilakukan secara konsisten.

Baca Juga :  Wakapolri Pimpin Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Cianjur Sediakan Sembako Terjangkau untuk Warga

Rano menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyoroti keterlibatan empat perusahaan PMA yang masuk dalam daftar tersangka, yakni PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Menurut Rano, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh perusahaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang memiliki investasi asing.

Ia menekankan bahwa investasi semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan. Status sebagai perusahaan asing maupun besarnya nilai investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Lebih lanjut, Rano meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan status tersangka terhadap korporasi. Aparat perlu menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pemberi perintah, pengelola kegiatan operasional, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

Penyidikan juga perlu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup sistem pengawasan perusahaan, ketersediaan sarana pencegahan kebakaran, hingga langkah penanganan yang dilakukan ketika kebakaran mulai terjadi.

Rano turut mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta mengancam mata pencaharian warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.

Karena itu, ia meminta agar kepentingan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penegakan hukum. Perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus menerima konsekuensi hukum dan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain proses penyidikan, Rano mendorong Polri memperkuat koordinasi dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan penanganan dampak kesehatan masyarakat berjalan.

Baca Juga :  Dukung Program Strategis Prabowo, Kinerja Polri Dinilai Kian Sistematis

Ia juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan, termasuk aspek perizinan dan pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil penyidikan.

Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap pengusutan kasus tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.

Rano kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang telah mengungkap dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam perkara karhutla. Ia berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah dapat ditegakkan.

***

Bagikan Artikel Ini