JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi III DPR RI mendorong agar aset hasil tindak pidana kejahatan di sektor keuangan dapat dirampas dan dikembalikan kepada para korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, penipuan perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan perjalanan ibadah umrah memperoleh kembali hak mereka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, mekanisme penegakan hukum selama ini masih menghadapi kendala dalam memberikan pemulihan kerugian kepada korban kejahatan ekonomi. Menurutnya, proses peradilan pidana cenderung lebih menitikberatkan pada pemberian hukuman penjara kepada pelaku dibandingkan upaya mengembalikan kerugian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelamatkan harta hasil tindak pidana. Tidak sedikit pelaku yang bersedia menjalani hukuman penjara, sementara aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan melalui praktik pencucian uang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Habiburokhman juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita aparat penegak hukum, tetapi pada akhirnya justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dilihat dalam sejumlah perkara besar, mulai dari kasus investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, hingga penipuan investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Persoalan serupa juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan ibadah umrah, di antaranya First Travel dan Hanania Travel. Dalam perkara tersebut, banyak calon jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun justru kehilangan dana dan tidak memperoleh kepastian pengembalian kerugian.
Ia mencontohkan kasus Binomo, ketika keputusan pengadilan tingkat pertama yang menetapkan aset sitaan dirampas untuk negara sempat menimbulkan ketidakpastian bagi para korban. Mereka bahkan harus membentuk kelompok dan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian dana yang telah disetorkan.
Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi III DPR mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam usulan tersebut, putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan bahwa aset hasil perampasan digunakan untuk kepentingan kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Habiburokhman menilai ketentuan tersebut perlu memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk mengutamakan pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, pengembalian hak masyarakat tidak semata-mata bergantung pada keputusan untuk memasukkan aset sitaan ke kas negara.
Ia menegaskan, apabila suatu tindak pidana dilakukan dengan motif ekonomi dan menimbulkan kerugian bagi banyak orang, aset yang berhasil ditemukan semestinya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau *in rem* memungkinkan negara melakukan tindakan hukum terhadap harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelakunya selesai.
Melalui mekanisme tersebut, aset yang terindikasi berasal dari investasi ilegal maupun penipuan perjalanan umrah dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk kemudian dibagikan secara proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.
Habiburokhman berharap mekanisme tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan kekayaan, termasuk memanfaatkan nama pihak lain atau *nominee*.
Dengan penguatan aturan perampasan aset, Komisi III berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan secara adil dan terukur.
*Parlementaria DPR RI*




