Lindungi Warga yang Huni Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Tangerang Sambut Baik Peran DPR

5 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id –  Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik langkah Komisi II DPR RI yang menyoroti persoalan pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Kamis (20/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah didorong segera mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak pemblokiran layanan pertanahan dan adanya klaim atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kabupaten Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum, serta perwakilan warga dari Desa Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan persoalan tersebut memiliki dimensi nasional karena berkaitan dengan pencatatan dan keberadaan aset negara. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tinjau MBG dan Pra-SPMB Bersama Wali Kota Tangsel di Ciputat

“Rapat tadi melahirkan kesepakatan untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi level pusat dilakukan Kementerian ATR/BPN di bawah supervisi Komisi II. Kami ingin masyarakat terlindungi haknya, namun aset negara juga tetap terjaga. Rekomendasinya, dalam 30 hari ke depan kita lakukan kajian dan koordinasi untuk melahirkan keputusan yang disepakati semua pihak,” ujar Harison.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak masyarakat harus berjalan seiring dengan upaya menjaga aset negara. Menurutnya, keberadaan sertipikat masyarakat yang telah terbit sejak 1976 hingga 1986 perlu menjadi bagian dari kajian bersama, termasuk keberadaan sertifikat hak pakai yang telah lama tercatat.

“Tujuannya jelas, kita ingin hak masyarakat terjaga, terlindungi, dan terpenuhi tanpa ada yang terpinggirkan. Namun, aset negara juga tidak boleh hilang karena penghilangan aset adalah tindakan pidana. Sebagai jalan tengah, kita melihat ada sertipikat masyarakat yang sudah terbit sejak tahun 1976 hingga 1986, dan ada pula sertifikat hak pakai yang sama-sama sudah lama. Sekarang, ketika ada pemblokiran seperti ini, saya pikir kita perlu duduk bersama, karena kita semua ingin menyelamatkan negara,” lanjut Harison.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gandeng UI Rancang Strategi Jangka Panjang Atasi Masalah Sampah

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang, Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., menegaskan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepentingan warga yang telah menempati lahan tersebut dalam waktu lama.

Ia mengapresiasi keterlibatan Komisi II DPR RI yang dinilai dapat menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah dan pihak TNI untuk menemukan titik penyelesaian.

“Pemda berusaha maksimal karena ini adalah rakyat yang harus dibela. Mereka punya hak atas tanah yang ditempati lebih dari 20 tahun. Kami berharap melalui RDP ini, Komisi II dapat menjadi agregator. Dalam 30 hari ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi lintas sektor dengan TNI untuk mencari titik koordinat aset negara dan lahan masyarakat, kemudian hasilnya akan dibahas kembali,” jelas Soma Atmaja.

Di sisi lain, kuasa hukum warga, H. Agoeng Djatmiko, menyampaikan bahwa masyarakat masih mengalami keresahan akibat adanya klaim atas lahan yang mereka tempati secara turun-temurun.

Menurutnya, sebagian warga telah tinggal di kawasan tersebut selama enam hingga tujuh dekade. Ia berharap proses penyelesaian dapat memberikan kepastian terhadap status tanah sekaligus menghentikan hambatan pelayanan pertanahan yang dialami masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Harus Dinikmati Seluruh Rakyat

“Masyarakat sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun. Berdasarkan ketentuan hukum, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka. Kami menyayangkan pemblokiran layanan pertanahan sepihak yang dilakukan tanpa klarifikasi, yang justru melumpuhkan legalitas dan kepastian tempat tinggal warga,” tegas Agoeng.

RDP tersebut dipimpin Ketua Rapat Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol. Hasil pembahasan kemudian ditandatangani bersama oleh pimpinan rapat serta perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap koordinasi lintas sektor yang akan dilakukan dalam 30 hari ke depan dapat menghasilkan titik temu antara kepentingan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum terhadap aset negara.

*Egi*

Bagikan Artikel Ini