TANGERANG, katamedia.co.id – Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Rancagong dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali menjadi sorotan. Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang segera memberikan kepastian hukum atas proses sertifikasi tanah warga yang hingga kini dinilai berjalan lambat, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.
Secara historis, status lahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat. Dokumen tersebut diperkuat dengan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 mengenai permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks kelola Kodam Jaya. Namun hingga kini, keberadaan dokumen tersebut dinilai belum mampu mempercepat penyelesaian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menegaskan sengketa pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
“BaraNusa meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak menggantung hak masyarakat. Apabila warga telah mengajukan dokumen dan bukti yang diperlukan, maka seluruh proses harus diperiksa secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Adi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Adi mengatakan, BaraNusa berdiri pada prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, pihaknya mendesak ATR/BPN Kabupaten Tangerang mempercepat proses verifikasi dokumen agar masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang mereka kelola sejak 1984.
“Kami berharap pemerintah hadir sebagai penyelesai masalah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Rudi Mulyana, S.H., menilai pengabaian terhadap dokumen negara yang diterbitkan pada 1984 dapat mengabaikan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara berkewajiban menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan dengan iktikad baik.
“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, dokumen berupa perintah resmi dari institusi pemerintah yang memuat distribusi tanah kepada rakyat harus dipandang sebagai alas hak (ground-basis) yang kuat. BPN tidak bisa menutup mata dengan dalih administrasi jika terdapat bukti otentik pelepasan hak oleh negara,” jelas Rudi Mulyana.
Rudi menambahkan, apabila proses penyelesaian terus tertunda tanpa alasan hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang melarang pejabat publik melakukan penundaan pelayanan kepada masyarakat tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Rancagong dan Desa Caringin masih menantikan solusi konkret dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang serta komitmen TNI dalam menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN terkait mandeknya proses sertifikasi lahan tersebut.
***




