KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi, Andra Soni Siap Perkuat Implementasi di Banten

3 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang pendidikan menengah yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Peluncuran panduan dilakukan Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala BPSDM Provinsi Banten Deni Hermawan, serta sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan tersebut juga diikuti sekitar 1.300 peserta dari seluruh Indonesia secara daring.

Baca Juga :  Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Menurut Andra Soni, Pemprov Banten telah memformalkan kebijakan pendidikan antikorupsi sejak tahun 2020 melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten beserta aturan turunannya di kabupaten dan kota.

Kebijakan tersebut menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), satuan pendidikan, BUMD, hingga masyarakat luas sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di Banten.

“Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah,” ujar Andra Soni.

Baca Juga :  Tak Ada Toleransi, Satpol PP Tangsel Sita 300-an Botol Miras Tanpa Izin

Ia menilai penanaman budaya dan nilai antikorupsi sejak dini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang maju, adil, merata, dan bebas korupsi.

Menurutnya, panduan yang diluncurkan KPK tersebut menekankan kolaborasi lintas kementerian serta implementasi pendidikan antikorupsi secara masif di seluruh jenjang pendidikan melalui penyediaan panduan, peta kompetensi, dan bahan ajar yang terintegrasi dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru.

Panduan itu juga menjadi jembatan antara teori integritas dan praktik nyata dengan mengacu pada lima kompetensi fundamental dari KPK, yakni ketaatan terhadap aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menghadapi dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

“Sehingga panduan dan bahan pendidikan antikorupsi nantinya memiliki standar yang jelas dan guru mempunyai pedoman konkret untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi tanpa harus menambah jam pelajaran baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Sambut Seba Baduy 2026, Tradisi Luhur Penjaga Alam dan Budaya

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan optimal di seluruh jenjang pendidikan.

Sedangkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pendidikan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga proses membangun karakter dan peradaban bangsa yang berlandaskan nilai Pancasila dan akhlakul karimah.

Menurutnya, penguatan pendidikan karakter dan integritas menjadi salah satu program strategis kementerian dalam mewujudkan generasi unggul dan berkarakter sebagaimana cita-cita pembangunan nasional.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini