SERANG, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah praktik korupsi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam kegiatan Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemprov Banten yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Ely Kusumastuti, Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas ACLC KPK Swasti Putri Mahatmi, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam arahannya, Andra Soni menekankan bahwa pejabat pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola program, anggaran, dan organisasi. Mereka juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap jujur, tanggung jawab, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pimpinan perangkat daerah memiliki peran penting dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Sikap disiplin, kejujuran, dan penolakan terhadap gratifikasi perlu ditunjukkan secara langsung oleh pimpinan agar menjadi contoh bagi seluruh pegawai.
Ia juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang memberikan ruang bagi aparatur untuk menyampaikan kebenaran dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia tanpa merasa takut.
“Integritas itu bukan sekadar pengetahuan, melainkan sikap, nilai, dan keberanian untuk melakukan hal yang benar dalam setiap keadaan,” kata Andra Soni.
Gubernur menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila terdapat kesesuaian antara perkataan dan tindakan para pejabat.
Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur sehingga masyarakat semakin yakin terhadap kinerja pemerintah.
“Ketika pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin kuat,” ujarnya.
Andra Soni turut mengingatkan bahwa pejabat sering menghadapi berbagai kepentingan dalam menjalankan kewenangannya, mulai dari kepentingan organisasi dan masyarakat hingga kepentingan pribadi maupun keluarga. Dalam situasi tersebut, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
Terkait gratifikasi, ia menegaskan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas harus ditolak. Apabila pemberian tidak dapat ditolak, pelaporan kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ia juga meminta pejabat tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan integritas. Konsultasi dan pelaporan melalui mekanisme pengendalian yang berlaku perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran.
“Konsultasikan, laporkan, dan gunakan mekanisme pengendalian yang telah disediakan,” katanya.
Untuk memperkuat pencegahan korupsi, Andra Soni meminta seluruh kepala perangkat daerah melaksanakan tiga langkah konkret. Pertama, menjadi teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerja masing-masing. Kedua, memperkuat sistem pengendalian internal, menindaklanjuti rekomendasi KPK dan Inspektorat, serta memanfaatkan sistem digital guna mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Ketiga, setiap perangkat daerah diminta menyusun dan menjalankan rencana aksi antikorupsi yang nyata, terukur, dan dapat ditindaklanjuti setelah pelaksanaan workshop.
Ia menegaskan, Pemprov Banten ingin memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata, pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang adil.
Andra Soni berharap kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperbarui komitmen dalam menjalankan tugas secara jujur, menghindari konflik kepentingan, dan menolak pemberian yang dapat memengaruhi independensi pejabat.
Sementara itu, Deputi Korsupgah KPK Ely Kusumastuti mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang terus berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui kerja sama dengan KPK.
Menurutnya, perbaikan sistem pemerintahan diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan sekaligus mencegah kebocoran anggaran. Dengan demikian, program dan target pembangunan dapat terlaksana secara lebih efektif.
Ely juga menyampaikan bahwa tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Banten dinilai telah berada pada kategori zona hijau. Meski demikian, penguatan tetap diperlukan pada sektor lainnya, termasuk pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.
Ia menyebut perhatian terhadap perbaikan pelayanan publik juga telah menjadi salah satu fokus Gubernur Banten dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Melalui kolaborasi dengan KPK dan penguatan pengawasan internal, Pemprov Banten diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
**Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten**




