Yayasan Syarif Hidayatullah Soroti Aksi Puluhan Orang di Lingkungan Sekolah Saat Ujian Berlangsung

4 Menit Baca

Tangerang Selatan, katamedia.co.id – Yayasan Syarif Hidayatullah menyoroti aksi puluhan orang yang disebut berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di lingkungan sekolah yayasan pada Kamis (4/6/2026). Kehadiran rombongan tersebut dinilai mengganggu aktivitas pendidikan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta didik yang tengah menjalani kegiatan belajar mengajar serta ujian sekolah.

Keberatan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, bersama Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, dalam konferensi pers yang digelar usai peristiwa tersebut. Menurut mereka, lokasi yang didatangi merupakan kawasan pendidikan yang saat ini masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang berproses melalui jalur hukum.

Ilham Aufa mengatakan, tindakan yang dilakukan rombongan yang disebut berasal dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, termasuk penggunaan bus berpelat merah, tidak mencerminkan semangat kolaborasi antarlembaga pendidikan. Menurutnya, sesama lembaga pendidikan seharusnya saling mendukung dan menjaga suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik.

Baca Juga :  Kanwil BPN Banten Tiru Pelayanan Kantah Bandung untuk Raih WBBM

Ia menegaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi aksi merupakan area pendidikan yang dihuni anak-anak taman kanak-kanak hingga sekolah dasar. Pada saat kejadian, para siswa sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar dan sebagian tengah menjalani masa ujian.

“Perlu diingat bahwa yang berada di sini adalah anak-anak TK dan siswa sekolah dasar yang seharusnya tidak terganggu oleh aktivitas pihak luar. Hal itu sangat kami sesalkan,” ujar Ilham.

Sementara itu, Andi Syafrani menilai perbedaan pandangan terkait status dan pengelolaan yayasan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengedepankan proses hukum, bukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lingkungan pendidikan.

“Hanya melalui jalur hukum sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik, bukan dengan tindakan sepihak,” katanya.

Pihak yayasan juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Mereka mengklaim pernah terjadi pengambilalihan terhadap Madrasah Pembangunan yang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kini, menurut yayasan, upaya serupa kembali terjadi terhadap Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Madrasah Ibtidaiyah Pembangunan (MIP) yang masih berada di bawah pengelolaan yayasan.

Baca Juga :  M Trenggono Purna Tugas, PJ Gubernur Banten: Purna Tugas Adalah Sebuah Capaian Prestasi Bagi ASN

Andi menilai tindakan tersebut berada di luar kewenangan hukum karena terkesan memaksakan penguasaan terhadap lembaga pendidikan yang statusnya masih menjadi objek sengketa. Ia juga menyoroti keterlibatan aparatur sipil negara dalam jumlah besar dalam aksi tersebut.

“Tindakan tersebut berada di luar kewenangan hukum karena terkesan memaksakan penguasaan. Apalagi jika dilakukan dengan membawa rombongan dalam jumlah besar, sementara mereka merupakan aparatur yang dibiayai oleh negara,” ujarnya.

Menurut Andi, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan intimidatif. Saat ini, sejumlah perkara terkait sengketa tersebut masih berproses di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, hingga kepolisian.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Tangsel Prioritaskan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

“Kami membela diri melalui institusi hukum, dan saat ini seluruh proses masih berjalan di PTUN, Pengadilan Negeri hingga kepolisian. Langkah ini kami tempuh untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya, karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Yayasan Syarif Hidayatullah menilai peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta mencederai dunia pendidikan, terutama karena berlangsung saat para siswa sedang menghadapi masa ujian. Karena itu, pihak yayasan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan memastikan aktivitas pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan.

Pihak yayasan juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini