Pemprov Banten Siap Sinkronkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik dengan Regulasi Pusat

2 Menit Baca

Serang Banten – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan kesiapan untuk menyinkronkan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Banten akan mengikuti setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait kendaraan listrik.

“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Idul Fitri 1446 H, Antisipasi Lonjakan Harga dan Keamanan Mudik

Menurutnya, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya nasional mendorong percepatan transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

Meski demikian, Dimyati menilai kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Baca Juga :  HARKITNAS Ke-117, JAKER Akan Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam sejumlah forum koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, daerah perlu menyiapkan langkah penyesuaian fiskal agar kebijakan insentif kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendapatan daerah.

“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Meski begitu, Pemprov Banten memastikan akan terus menyesuaikan kebijakan daerah sesuai perkembangan regulasi pusat, termasuk ketentuan terbaru mengenai insentif pajak kendaraan listrik.

Baca Juga :  Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

*Red*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini