TANGERANG KABUPATEN —katamedia.co.id -Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ahmad Arif Tri Haryono Putra setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai dengan menguasai dan menggelapkan barang inventaris milik perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang masih berstatus sebagai karyawan aktif memanfaatkan posisinya untuk mengambil sejumlah aset perusahaan. Barang yang digelapkan meliputi laptop, telepon genggam, serta perangkat inventaris lainnya yang digunakan untuk menunjang operasional kantor.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan dan profesionalisme dalam hubungan kerja.
Selain pidana penjara, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Barang Bukti Dikembalikan
Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit notebook MSI, satu unit handphone Redmi Note 13 5G, dan satu unit iPhone 15 Pro Max dikembalikan kepada PT Asia Khazer Indonesia sebagai pemilik sah.
Direktur PT Asia Khazer Indonesia, Fendi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Menurutnya, upaya penyelesaian secara persuasif telah ditempuh sebelum perkara bergulir ke ranah hukum.
“Upaya diskusi dan somasi sudah kami lakukan, namun tidak direspons. Karena tidak ada itikad baik, kami mengambil langkah hukum dan menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
PT Asia Khazer Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang fesyen dan pengembangan UMKM, beralamat di Jalan Raya PLP, Legok, Kabupaten Tangerang. Perusahaan ini aktif mendukung industri kreatif lokal sejak berdiri pada 2023.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha akan perlunya pengawasan internal serta penegakan integritas sumber daya manusia guna menjaga kepercayaan dan keberlangsungan perusahaan.
*Hadi*




