JAKARTA, katamedia.co.id – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemanfaatan teknologi satelit, pengerahan personel di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran. Hingga Oktober 2026, Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Langkah penanganan tersebut dilaporkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam laporannya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa pihaknya terus menyempurnakan metode penghitungan luas lahan terbakar dengan memanfaatkan citra satelit. Teknologi tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi pemantauan, termasuk dalam mengidentifikasi titik panas atau hotspot.
“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026 kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” tuturnya.
BNPB juga menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan karhutla, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Dari lima wilayah tersebut, peningkatan kejadian karhutla terpantau di Sumatra Selatan dan Jambi, meskipun kenaikannya dinilai belum terlalu signifikan.
“Sehingga ada lima provinsi prioritas hari ini, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Dan untuk yang mengalami penaikan itu adalah di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi hari ini, tapi tidak terlalu signifikan,” ucapnya.
Selain pemantauan satelit, pemerintah juga melakukan modifikasi cuaca melalui penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan.
BNPB melaporkan, sejak 20 Oktober 2026, penyemaian dry ice telah dilakukan sebanyak lima sorti dengan total 3.100 kilogram. Sementara di Sumatra Selatan, penyemaian mencapai 800 kilogram dalam satu sorti.
Upaya tersebut disebut berdampak pada penurunan kadar partikulat di udara serta peningkatan jarak pandang di Palembang. Jarak pandang yang sebelumnya sekitar 700 meter meningkat menjadi 7.000 meter.
“Untuk semai dry ice, dari tanggal 20 Oktober itu ada 3.100 kg yang sudah kita semai dengan menggunakan 5 sorti. Kemudian di Sumatera Selatan ada 800 kilogram 1 sorti, sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2, 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang saya bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” jelasnya.
Sementara itu, Polri terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan individu maupun korporasi. Untuk kasus perorangan, sebanyak 13 kepolisian daerah telah melakukan penegakan hukum dengan mencatat 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri juga mencatat sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 perkara masih dalam penyelidikan, 189 perkara berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah diselesaikan.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ungkap Kapolri.
Penindakan juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terlibat. Dari keseluruhan laporan, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan terhadap korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Kapolri menjelaskan, terdapat pula 71 laporan polisi yang proses penyidikannya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua laporan di antaranya telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA), yang disebut mencakup 22 korporasi.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Kapolri.
Lebih lanjut, Polri memaparkan luas konsesi dan lahan terbakar dari korporasi yang masuk dalam penanganan hukum. Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan di antaranya berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” lanjut Kapolri.
Pemerintah mengandalkan kombinasi pemantauan berbasis satelit, upaya modifikasi cuaca, pengerahan personel, serta penegakan hukum untuk menangani karhutla. Penindakan terhadap individu dan korporasi menjadi bagian dari upaya menindak pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
BPMI Setpres




