Tangsel ,.Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, Kota Tangsel,Jumat(15/4/2022).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel ,Muksin mengatakan dibulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan kami tindak.
“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, di bulan yang baik ini,akan terus jadi operasi kami,” ungkap Muksin.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel,Oki menerangkan selama bulan Ramadan untuk terus secara masif meningkatkan pelayanan dan menegakkan perda Tangsel.
Kemudian Muksin,menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.
“Kalau masih ada yang bandel untuk memasang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.
Selanjutnya hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tersebut membuat para pemilik reklame mengurus atau menyelesaikan perizinan dan membayar pajak.
“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.
Selanjutnya reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” tuturnya.
Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.
“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” tuturnya.(Arb).



