Pasutri Pengedar Ganja 10 Kg Ditangkap di Madina

1 Menit Baca
Ilustrasi

KATAMEDIA.CO.ID – Personil Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan (pasutri) FR dan SS yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (kg), di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Bareskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan, Rabu, mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

Dikatakannya, pasangan tersebut dipanggil oleh petugas kepolisian pada Rabu (14/7).Saat itu, tersangka membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Baca Juga :  Rumah Jaya Warga Serpong Kini Tak Lagi Bocor, Benyamin Janji Lanjutkan Bedah Rumah

Selanjutnya, petugas yang melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat para tersangka dan langsung menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, 10 kg sabu kering disita dari tangan tersangka, siap dibagikan,” katanya.

Kepada petugas, Nainggolan mengatakan, tersangka mengaku barang tersebut milik bandar narkoba, diminta diantar ke seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Provinsi Riau.

Tersangka dijanjikan gaji Rp8 juta, jika berhasil mengantarkan barang ke tempat tujuan.

Tersangka baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan baru saja diberhentikan dari pekerjaan (PHK) dari pekerja perkebunan.

Baca Juga :  Unjuk rasa 11 April, Kapolri: kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan

“Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya. (oke/luf)

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini