Kanwil BPN Banten dan ORI Banten Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat

3 Menit Baca

Serang, katamedia.co.id – Pada Kamis (25/7/2024), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (ORI Banten) mengadakan rapat penting untuk menangani laporan masyarakat terkait permasalahan pertanahan. Rapat ini berlangsung di Aula Baduy Kanwil BPN Banten.

Agenda utama rapat ini adalah membahas berbagai laporan masyarakat yang berhubungan dengan bidang pertanahan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPN. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan ORI Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa banyak pengaduan masyarakat yang diterima berkaitan dengan masalah pertanahan, meskipun tidak semuanya berada dalam ranah BPN.

Ia menyoroti adanya permasalahan yang terjadi di tingkat desa, perbankan, notaris, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun semuanya tetap berkaitan dengan isu pertanahan.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Pemprov Banten Evaluasi dan Perluas Program Sekolah Gratis

“Pengaduan terbanyak, substansinya pertanahan namun tidak semua ranahnya BPN, ada permasalahan yang di desa, di perbankan sudah lunas namun sertifikat belum bisa diterima atau permasalahannya di Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah-red) tapi substansinya sama pertanahan,” ujar Fadli Afriadi.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa terdapat 10 pengaduan yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

“Kita akan bahas satu-satu harapannya bisa selesai seluruhnya, apa yang harus kita lakukan, tindaklanjutnya berupa apa, dan jangka waktunya kapan dilaksanakan. Jika perlu desa, kecamatan, atau pihak lain yang diundang nanti kita tindak lanjuti hari ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Camat Ciputat Berganti, Erwin Gemala Putra Terima Estafet Kepemimpinan dari H. Mamat

Sementara itu, Goyandi Dwi Ammar, yang mewakili Kepala Kanwil BPN Banten sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, menjelaskan bahwa BPN Banten berkomitmen dalam menyelesaikan masalah pertanahan dengan mengusung tagline MENANJAK yang berarti MElayaNi, AmaNah, Jujur, dan AKuntabel.

“Tagline ini merupakan simbol semangat, komitmen, dan konsistensi kami dalam menyelesaikan program pertanahan serta terus maju, terus meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Goyandi.

Goyandi juga menegaskan bahwa BPN Banten telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Family Gathering Kelurahan Sudimara Timur Ciledug Road to Puncak Bogor

“Kami duduk bersama membahas tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh ORI Perwakilan Provinsi Banten. Tentu saja akan kami menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan dari masyarakat sepanjang kewenangannya ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan,” tandasnya.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Eni Nuraeni; Kepala Keasistenan Pencegahan, Zainal Muttaqin; Kepala Keasistenan PVL, Sirojudin beserta anggota tim lainnya.

Selain itu, para kepala bidang di lingkungan Kanwil BPN Banten, Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, serta kepala seksi teknis dari kantor pertanahan terkait juga turut hadir. (***)

Bagikan Artikel Ini