Sekolah Negeri Tak Aman, Disdik Tangsel Dinilai Lalai Awasi Guru

4 Menit Baca

Serpong, katamedia.co.id— Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu kembali membuka fakta pahit bahwa sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden individual, melainkan cermin kegagalan sistem pengawasan pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan peserta didik.

Respons awal yang hanya berupa langkah administratif dengan “merumahkan” terduga pelaku menuai kritik publik. Penanganan semacam itu dinilai tidak sebanding dengan beratnya dugaan kejahatan yang terjadi. Masyarakat mendesak agar kasus ini dibawa hingga ke proses hukum pidana secara transparan dan akuntabel, bukan berhenti pada sanksi internal.

Sorotan tajam mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dewan Pendidikan, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang sebelumnya dijanjikan sebagai benteng perlindungan anak di lingkungan sekolah. Keberadaan Satgas dipertanyakan efektivitasnya karena dinilai gagal mendeteksi secara dini potensi predator di institusi pendidikan negeri.

Baca Juga :  Nenek Korban Penusukan di Pondok Aren Pulang Setelah Dirawat 11 Hari, Tagihan RS Capai Belasan Juta

Analis Kebijakan Publik, Aditya Bayu Wardana, menilai publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif yang berulang. Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa sistem perlindungan anak di sekolah masih rapuh dan cenderung reaktif.

“Merumahkan pelaku bukan solusi. Ini bukan pelanggaran administratif, ini kejahatan serius terhadap anak. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak boleh bermain mata,” tegas Aditya dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Proses penegakan hukum, kata dia, harus segera mengedepankan pembuktian objektif berbasis forensik, termasuk pemeriksaan perangkat digital yang telah disita serta visum et repertum sebagai alat bukti utama.

Baca Juga :  Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel 2025, Siap Genjot UMKM dan Investasi Daerah

Lebih jauh, Aditya menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis sebagai bentuk keadilan substantif bagi korban. Status terduga pelaku sebagai tenaga pendidik justru harus menjadi faktor pemberat, bukan alasan untuk perlakuan lunak atau perlindungan institusional.

Secara yuridis, jaksa penuntut umum didorong menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan penambahan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik. Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai relevan untuk menuntut restitusi bagi korban dan keluarganya, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Negara bahkan memiliki kewenangan menyita aset pelaku apabila tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.

Baca Juga :  Hari Buku Nasional, Bunda Literasi Banten Ajak Generasi Muda Gemar Membaca dan Berkarya

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total sistem pengawasan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Penerapan tes psikologi berkala bagi tenaga pendidik dinilai mendesak untuk dilaksanakan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif yang kehilangan makna.

Dunia pendidikan Tangerang Selatan kembali tercoreng oleh dugaan kejahatan yang seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan serius. Publik kini menunggu keberanian nyata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk hadir bukan hanya dalam bentuk pernyataan, melainkan melalui langkah tegas, penegakan hukum tanpa kompromi, dan pengawasan konkret demi menjamin keselamatan anak di ruang kelas.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini