Penataan Parkir Pamulang Permai I Kembali Jadi Sorotan, Warga Minta Transparansi

2 Menit Baca

Pamulang –katamedia.co.id. -Penataan parkir di kawasan pertokoan Pamulang Permai I, RW 23, Kecamatan Pamulang, kembali menjadi sorotan. Warga dan pelaku usaha mempertanyakan proses pemasangan gate parkir berbayar yang dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi.

Polemik mencuat setelah instalasi perangkat gate parkir disebut dilakukan pada malam hari tanpa adanya pemberitahuan atau forum dialog terbuka dengan pemilik usaha di sekitar lokasi. Sejumlah pedagang mengaku tidak pernah menerima undangan resmi terkait rencana penerapan sistem parkir berbayar tersebut.

Padahal, dalam surat resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Nomor 000.2.3/294/Dishub/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tercantum kewajiban bagi pihak pengelola atau pemenang lelang untuk melakukan pematangan lahan, sosialisasi kepada pemilik usaha, serta mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau, Pemkot Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Gangguan Pernapasan

“Kami tidak pernah diundang sosialisasi resmi. Tiba-tiba malam hari sudah ada pemasangan gate,” ujar salah satu pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/3/2026).

Para pelaku UMKM di kawasan tersebut khawatir sistem gate parkir berbayar akan berdampak pada penurunan omzet. Mereka menilai pembatasan akses keluar-masuk kendaraan dapat memengaruhi jumlah kunjungan pelanggan, terutama di kawasan pertokoan yang selama ini mengandalkan kemudahan akses.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan itu juga ditegaskan bahwa penandatanganan perjanjian lanjutan baru dapat dilakukan setelah proses pematangan lahan, sosialisasi, dan pengurusan perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  Kebakaran Gedung Bapenda DKI, 37 Unit Damkar Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir terkait alasan pemasangan dilakukan pada malam hari. Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan juga belum memberikan penjelasan detail mengenai pelaksanaan tahapan sosialisasi sebagaimana diamanatkan dalam surat tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah membuka ruang komunikasi secara terbuka agar kebijakan penataan parkir tidak menimbulkan konflik sosial serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha di Pamulang Permai I.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini