KPK Jerat Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan Setoran OPD

4 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Sukoharjo ETS dalam kasus dugaan pemerasan melalui praktik setoran organisasi perangkat daerah (OPD) dan upah pungut (UP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya adalah RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari adanya permintaan ETS berupa “setoran upah pungut” dan “setoran rutin OPD” yang dijalankan melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Baca Juga :  Wamenkes RI Hadiri Peresmian IPKT, Andra Soni: Akses Kesehatan Harus Merata

Atas perintah tersebut, RCH kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. KPK menyebut praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang merupakan suami ETS. Dari praktik itu, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Baca Juga :  Menhan RI: Yonif TP 885/Belibis Putih Harus Tangguh, Disiplin, dan Dekat dengan Rakyat

Selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara RCH juga menghimpun setoran pada 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai keperluan pribadi.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Hendri Motor Pamulang Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp3,5 Miliar

KPK menilai kasus ini menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga antirasuah itu juga mencatat sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.

KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan sehingga praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dapat dicegah.

*Biro Humas KPK*

 

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini