Masyarakat Kawal Kajari Tigaraksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

2 Menit Baca
Masyarakat Kawal Kajari Tigaraksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Tangerang, katamedia.co.id – Masyarakat Kabupaten Tangerang menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Peduli Anggaran Negara (MAPAN), Ahmad Jayani, SH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).

Ahmad Jayani mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan analisis terhadap kasus tersebut, dan menemukan beberapa hal yang patut dicurigai.

Pertama, adanya dugaan Akta Jual Beli (AJB) palsu 592/2017 Persil nomor 128 D III Blok 001 Kohir C. 2104 SPPT 36.19.020.015.004-0120.0 atas lahan seluas 14.635 meter persegi dengan nilai Rp1,873,280,000.

Baca Juga :  Dana Desa Suka Baru Tahun 2024 Belum Cair, Inspektorat Temukan Anggaran Tak Tertanggungjawabkan Rp172 Juta

LAJB tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembelian lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Setelah kami teliti, AJB dengan nomor tersebut adalah AJB yang tercatat di notaris INDRA RINI SAWITRI S.H. adalah akte pemberian hak tanggungan untuk bank BCA bukan akte jual beli,” kata Ahmad Jayani.

Kedua, lahan tersebut diduga telah masuk dalam Plotting SHGB Nomor 4 ex PT Pancawira Tama Sakti (PTS).

Namun, lahan tersebut tetap dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Pengurus RW 20 Klarifikasi Terkait Informasi Permintaan THR untuk Aparat

“Kesimpulan dari uraian diatas, pemerintah kabupaten tanggerang C.Q. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) telah melakukan kekeliruan pembayaran lahan terhadap obyek tanah karena dasar pembelian tersebut menggunakan AJB (Akte Jual Beli) yang diduga palsu,” kata Ahmad Jayani.

Ketiga, penilaian Appraisal tanah untuk lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan RSUD tersebut terlalu tinggi.

Keempat, pengadaan lahan tersebut dinilai tidak efisien karena lahan yang digunakan RSUD tersebut seluas 6.000 meter persegi, tetapi yang dibebaskan seluas 4,9 hektar.

Baca Juga :  Banzas Kabupaten Serang Perkuat UPZ Desa

Ahmad Jayani mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendukung Kajari Tigaraksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Ia berharap, kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami mendesak Kajari Tigaraksa untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Ahmad jayani. (Tim)

Bagikan Artikel Ini