Bayi Enam Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Polres Tangsel Ungkap Kasus Akhir 2025

4 Menit Baca

Serpong, katamedia.co.id– Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian seorang bayi perempuan berusia enam bulan. Kasus tersebut juga masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menjadi salah satu pengungkapan menonjol pada akhir tahun 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release akhir tahun yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA., serta Kasi Humas AKP Muhammad Agil Sachril, S.H.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, kasus ini melibatkan korban bayi berinisial A.S.A. berusia sekitar enam bulan, dengan tersangka berinisial I.S. (26) yang merupakan ayah kandung korban. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3057/XII/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga :  Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar Akibat Investasi PO Fiktif di Tangsel, Pelaku Dilaporkan

“Korban berinisial A.S.A., perempuan berusia sekitar enam bulan, meninggal dunia akibat kekerasan fisik. Tersangka I.S., laki-laki berusia sekitar 26 tahun, adalah ayah kandung korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Peristiwa kekerasan ini terjadi dalam dua rangkaian waktu, yakni pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan Minggu, 14 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di kamar warung sembako di Jalan Betawi, Kampung Gunung Kalimati, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara dari RS Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2025, korban mengalami sejumlah luka berat. Ditemukan memar di beberapa bagian tubuh, mulai dari dahi kiri, kepala kanan belakang, kelopak mata, pipi, hingga pergelangan kaki. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang tengkorak bagian kanan belakang, kerusakan jaringan otak besar, serta pendarahan pada batang otak.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Pantau Pantai Anyer, Tegaskan Keamanan Wisatawan Jadi Prioritas

Kesimpulan medis menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, botol dot susu, pakaian korban, serta perlengkapan tidur berupa seprai, karpet busa, dan kasur springbed.

Dari keterangan tersangka, aksi kekerasan dipicu oleh emosi. Pada kejadian pertama, tersangka mengaku kesal karena korban terus menangis meski telah diberi susu, sehingga menjitak pipi kanan korban. Pada kejadian berikutnya, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menjewer telinga korban, membanting korban ke karpet busa dengan posisi wajah menghadap ke bawah, menekan dan menarik kaki korban, hingga kembali membanting korban ke atas kasur yang terdapat benda keras.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau PT Pindad Malang, Perkuat Industri Pertahanan Dalam Negeri

“Setelah korban tidak sadarkan diri dan mengalami pembengkakan di kepala, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan KDRT, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.

(Hadi/***)

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini