Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar Akibat Investasi PO Fiktif di Tangsel, Pelaku Dilaporkan

2 Menit Baca

Serpong, katamedia.co.id – Kasus penipuan investasi fiktif kembali terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Puluhan orang dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp100 miliar akibat terjerat skema investasi Purchase Order (PO) palsu yang digerakkan oleh seorang wanita berinisial MIS (46).

Pelaku, yang mengaku sebagai pengusaha hasil laut, kini telah diamankan oleh pihak berwajib setelah aksinya terbongkar.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Henry Wijaya, MIS memanipulasi nilai PO hasil laut untuk menarik minat investor. Pelaku mengklaim memiliki pesanan besar dari perusahaan tertentu, namun nilai PO tersebut sengaja dimark-up hingga 10 kali lipat.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap Narkotika Sintetis, Sabu, dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar

Misalnya, PO senilai Rp200 juta diubah menjadi Rp2 miliar, lalu ditawarkan sebagai peluang investasi dengan janji keuntungan mencapai 10 persen.

“Awalnya, korban menerima keuntungan sesuai janji. Namun, belakangan diketahui bahwa dana tersebut berasal dari uang investor lain. Ini adalah skema ponzi klasik,” jelas Henry saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (25/02/25).

Kasus ini mulai terungkap pada 16 Februari 2025, ketika dua korban tidak sengaja bertemu di kediaman MIS saat menagih pembayaran.

Kecurigaan muncul ketika mereka menyadari bahwa mereka bukan satu-satunya investor.

Baca Juga :  Isi Waktu Luang, Kasi Propam Polres Tangsel Beri Edukasi Ketahanan Pangan

Tak lama kemudian, puluhan korban lainnya berdatangan untuk menagih keuntungan yang telah jatuh tempo.

“Dalam sehari, sekitar 60 hingga 70 korban datang ke rumah pelaku. Mereka baru menyadari telah ditipu setelah melihat banyaknya korban dengan kasus serupa,” ujar Henry.

Situasi sempat memanas ketika para korban berdatangan ke kediaman MIS.

Namun, berkat intervensi sekuriti setempat, pelaku berhasil diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, MIS berada dalam pengawasan pihak berwajib sementara polisi terus melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Andra Soni Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Banten ASRI

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama terhadap skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Skema ponzi seperti ini kerap mengincar korban dengan iming-iming profit tinggi, namun pada akhirnya hanya merugikan banyak pihak.

“Investasi yang sehat tidak pernah menjanjikan keuntungan instan. Masyarakat harus selalu melakukan pengecekan latar belakang dan legalitas sebelum menanamkan modal,” tambah Henry. (***)


Bagikan Artikel Ini