Agar Permohonan SKB Atas Waris Memenuhi Syarat, Warisan Bukan Objek Pajak, Ahli Waris Wajib Pastikan SKB PPh Terbit Tepat Waktu

4 Menit Baca

Oleh: Yasir A.

Pondok Aren -katamedia.co.id-  Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas warisan kerap menjadi titik krusial dalam proses balik nama tanah dan bangunan.

Meski warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), banyak ahli waris tetap berpotensi terkena PPh Final apabila tidak mengajukan SKB sesuai aturan.

Inilah yang menjadi sorotan penulis, Yasir A., mengenai pentingnya pemahaman publik terhadap prosedur dan dasar hukum pembebasan pajak warisan.

Warisan Dibebaskan dari PPh Final, Tapi SKB Wajib Diajukan

Secara normatif, warisan tidak dikenai PPh sehingga pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris ke ahli waris tidak termasuk objek PPh Final sebesar 2,5 persen.

Namun pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan penerbitan SKB PPh untuk memastikan pengalihan tersebut bebas pajak.

SKB menjadi dokumen wajib dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tanpa SKB, proses pengalihan dianggap sebagai transaksi biasa dan tetap dipungut PPh Final.

Baca Juga :  Transformasi Budaya Kerja ASN, Ini Langkah Pemprov Banten Dalam Upaya Efisiensi Energi dan Anggaran

Pengecualian warisan dari PPh ini mengacu antara lain pada PMK-81 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara permohonan SKB PPh atas warisan.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Ahli Waris

Agar permohonan tidak tertunda, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut komponen utama yang menjadi persyaratan:

1. Dokumen Administratif Permohonan

Formulir resmi permohonan SKB PPh.

Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris.

Bukti identitas ahli waris dan pewaris (KTP, KK, NPWP jika ada).

Akta kematian pewaris.

2. Bukti Hubungan Waris

Akta kelahiran, akta nikah, atau penetapan pengadilan.

3. Dokumen Objek Warisan

Sertifikat tanah atau bangunan.

SPPT PBB tahun terakhir.

IMB atau dokumen bangunan lain jika dipersyaratkan.

4. Persyaratan Kepatuhan Pajak Ahli Waris

Telah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir.

Tidak memiliki tunggakan pajak.

Tidak sedang terlibat perkara tindak pidana perpajakan.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jaksa Soroti Aliran Dana Rp809 Miliar dan Minimnya Pemanfaatan

Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya proses penerbitan SKB.

Prosedur Pengajuan SKB: Cepat, Namun Perlu Ketelitian

Permohonan SKB dapat diajukan melalui KPP tempat ahli waris terdaftar, baik secara langsung, melalui pos, maupun melalui aplikasi DJP seperti Coretax bila account sudah aktif.

Alurnya sebagai berikut:

– Petugas KPP memeriksa kelengkapan permohonan.

-Jika lengkap, diterbitkan bukti Penerimaan Surat (BPS).

SKB PPh Final diterbitkan paling lambat tiga hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Jika KPP tidak memberikan keputusan dalam tenggat waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui otomatis sesuai ketentuan terbaru.

Penulis menegaskan bahwa proses yang tampak sederhana ini kerap tersendat hanya karena kekurangan dokumen atau ketidakpatuhan administrasi wajib pajak.Padahal, konsekuensinya cukup besar.

Jika Tidak Mengajukan SKB, Ahli Waris Wajib Bayar PPh Final

Bila ahli waris tidak mengurus SKB, pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan akan otomatis dianggap sebagai transaksi yang wajib dikenai PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Beban pajak ini tentu tidak kecil dan menambah biaya administrasi balik nama.

Baca Juga :  Camat Ciputat Tekankan Lima Isu Prioritas dalam Musrenbang RKPD 2026

Yasir A. berharap edukasi mengenai SKB atas waris diperkuat baik di tingkat masyarakat maupun pejabat terkait, agar pemohon tidak dirugikan oleh ketidaktahuan prosedur.

“Warisan memang bebas pajak, tetapi hak itu tidak akan berlaku tanpa SKB. Ini yang harus dipahami ahli waris sejak awal,” tulisnya dalam opininya.

Kesimpulan

Proses permohonan SKB atas warisan merupakan bagian krusial untuk memastikan hak ahli waris terlindungi dan tidak terbebani pajak yang sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Dengan pemenuhan dokumen, kepatuhan pajak, dan pengajuan sesuai prosedur, SKB dapat diterbitkan cepat dan proses balik nama dapat berjalan tanpa hambatan.

Artikel ini menekankan pentingnya literasi perpajakan agar masyarakat mengetahui bahwa pembebasan pajak waris bukan otomatis, melainkan harus diperjuangkan melalui permohonan SKB sesuai ketentuan DJP.

(***)

Bagikan Artikel Ini