Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

2 Menit Baca

Kabupaten Tangerang Selasa/21/04/2026  -katamedia.co.id – Bertempat di ICE BSD Tangerang, Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran cukai dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini menjadi pesan jelas bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak akan diberi ruang.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan penerimaan negara yang selama ini tergerus akibat maraknya barang kena cukai ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini juga mencederai persaingan usaha dan menekan pelaku industri yang patuh aturan.

Baca Juga :  KPK Maksimalkan PSP, Pemanfaatan Aset Rampasan Korupsi Capai Rp226 Miliar

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, jajaran Kejari Kabupaten Lebak, unsur TNI-Polri, serta tokoh masyarakat. Kehadiran lintas unsur ini menandakan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam konferensi pers, Ambang Priyonggo menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah konkret dalam memutus rantai distribusi barang ilegal.

“Barang bukti yang telah inkrah wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak bisa dibiarkan menumpuk karena berpotensi rusak dan menambah beban penyimpanan negara,” ujarnya di hadapan wartawan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Ajak HIPAPI Sukseskan Gerakan Bangga Berwisata di Provinsi Banten

Menurutnya, mayoritas rokok ilegal yang dimusnahkan tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Modus tersebut kerap digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Dalam sesi dialog dengan media, Bea Cukai juga menjelaskan bahwa rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan. Sebaliknya, produk ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Selain penindakan, Bea Cukai mengaku terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendekatan persuasif juga diberikan kepada pihak yang ingin beralih ke usaha resmi.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Lepas Jenazah Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bukti bahwa setiap pelanggaran cukai akan diproses hingga tuntas.

Melalui langkah ini, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk membersihkan pasar dari rokok ilegal, menjaga iklim usaha sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini