JAKARTA –katamedia.co.id. -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar serta rendahnya pemanfaatan perangkat dalam sidang perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim.
Persidangan yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Datindo dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Dalam persidangan terungkap adanya pemberian kuasa terkait aksi korporasi anak perusahaan PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut aliran dana Rp809 miliar tersebut mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Selain itu, JPU juga membeberkan lonjakan kepemilikan saham atas nama terdakwa yang meningkat dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham. Peningkatan tersebut disebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).
Tak hanya aspek korporasi, jaksa juga menyoroti efektivitas program pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian Pusdatin, dari total 1,6 juta unit perangkat yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi menyala, namun tidak mencerminkan tingkat pemanfaatan dalam proses pendidikan. Bahkan, spesifikasi perangkat disebut berada pada standar minimum, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebutuhan pengadaan ulang di masa mendatang.
Atas dasar tersebut, jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara secara menyeluruh.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




