SERPONG, katamedia.co.id – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memberikan tenggat tiga hari kerja kepada pengelola air Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas tuntutan kompensasi warga yang terdampak dugaan pencemaran air bersih. Pengelola diharapkan segera merumuskan bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, lantai 5, kawasan Perkantoran Lengkong Gudang, Rabu (21/10/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan warga dan pihak pengembang dengan fokus pada penanganan kualitas air serta tuntutan ganti rugi.
Pilar mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi komunikasi antara warga dan pengelola. Persoalan itu sebelumnya juga dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangsel.
Menurut Pilar, sekitar 170 warga dilaporkan terdampak persoalan kualitas air yang diduga tercemar bakteri *Escherichia coli* (E. coli).
“Totalnya ada sekitar 170 warga yang terdampak. Ini karena adanya bakteri E. coli di air konsumsi warga,” kata Pilar seusai rapat.
Ia menegaskan, persoalan kualitas air harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari dan kesehatan masyarakat. Selain memastikan penanganan air bersih, pemerintah juga mendorong penyelesaian tuntutan warga melalui pembahasan dengan pihak pengelola.
Pengelola Diminta Bahas Bentuk Kompensasi
Tuntutan kompensasi menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut. Warga meminta pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami akibat dugaan pencemaran air.
Pilar menyampaikan bahwa pengelola diberikan waktu tiga hari kerja untuk membahas kemungkinan pemberian kompensasi. Tenggat tersebut dimaksudkan agar pihak perusahaan dan warga memiliki kesempatan untuk merundingkan bentuk penyelesaian yang dapat diterima.
“Saya berikan waktu pihak pengelola sampai hari Senin untuk melakukan rapat. Saya kasih waktu tiga hari kerja,” ujar Pilar.
Ia meminta warga menyusun rincian kerugian yang dialami, kemudian menyampaikannya kepada pihak perusahaan sebagai bahan pembahasan. Pemerintah Kota Tangsel, lanjutnya, akan berupaya menjembatani komunikasi antara kedua pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Pilar juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi perlu dibahas dengan mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami warga, termasuk kemungkinan biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
Ia menyebut adanya laporan mengenai anak warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan tanggung jawab pengelola.
Meski demikian, bentuk dan besaran kompensasi belum ditetapkan. Warga dan pengelola masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.
Pilar juga mengingatkan bahwa warga dapat menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena warga membayar layanan air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dugaan Kontaminasi Air Perlu Ditindaklanjuti
Kasus dugaan pencemaran air di Perumahan Serpong Lagoon menjadi perhatian setelah sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penelusuran terhadap kualitas air yang digunakan untuk konsumsi maupun keperluan sehari-hari.
Meski Pilar menyebut adanya bakteri E. coli dalam air yang dikonsumsi warga, kepastian mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terbaru, sumber kontaminasi, serta kaitannya dengan keluhan kesehatan warga tetap perlu didukung dokumen pemeriksaan dan keterangan otoritas terkait.
Langkah pemulihan kualitas air juga menjadi hal penting yang perlu dijelaskan oleh pengelola, termasuk upaya perbaikan sistem penyediaan air dan mekanisme pengawasan agar air yang disalurkan memenuhi standar kesehatan.
Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian mengenai keputusan akhir kompensasi maupun penjelasan terperinci tentang hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dan langkah teknis pemulihan kualitas air.
Keterangan resmi dari pengelola mengenai penyebab dugaan pencemaran, hasil pengujian air, serta langkah pertanggungjawaban kepada konsumen masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Akses Wartawan ke Ruang Rapat Dipertanyakan
Selain persoalan kualitas air dan tuntutan kompensasi, pelaksanaan rapat tersebut turut diwarnai persoalan akses peliputan. Sejumlah awak media disebut tidak diperbolehkan memasuki ruang rapat oleh petugas keamanan DCKTR Tangsel.
Akibat pembatasan tersebut, wartawan tidak dapat menyaksikan secara langsung jalannya pembahasan. Informasi mengenai hasil rapat kemudian diperoleh melalui wawancara dengan Pilar setelah pertemuan selesai.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akses bagi pers dalam meliput agenda pemerintah daerah yang membahas persoalan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan dari pihak DCKTR Tangsel mengenai alasan pembatasan akses media masih diperlukan.
Penyelesaian kasus dugaan pencemaran air Serpong Lagoon kini bergantung pada tindak lanjut penanganan kualitas air, pembahasan kompensasi, serta kejelasan tanggung jawab pengelola kepada warga.
Tenggat tiga hari kerja yang diberikan Pilar menjadi tahapan penting untuk dipantau, terutama terkait hasil perundingan antara warga dan pengelola serta langkah konkret dalam menjamin ketersediaan air bersih yang aman bagi masyarakat.
*Hadi*




