Sekolah Islam Pamulang Dipagari Kawat Berduri, Yayasan Sebut Ada Dugaan Penguasaan

2 Menit Baca

Pamulang, katamedia.co.id – Sekolah Islam Pamulang (SIP) yang dikelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi sorotan setelah kawasan sekolah tersebut diduga dikuasai sekelompok orang pada Sabtu dini hari, menjelang pukul 03.00 WIB. Di lokasi, turut terpasang kawat berduri yang membatasi area sekolah.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengatakan pihak yayasan baru mengetahui adanya tindakan tersebut setelah sejumlah orang disebut telah menguasai bangunan SIP. Menurutnya, kejadian berlangsung saat sebagian besar pengelola dan warga sekolah sedang beristirahat.

“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat” ujar Ilham.

Baca Juga :  Konflik Yayasan Syarif Hidayatullah Berlanjut, Pihak Yayasan Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan

Ilham menduga aksi tersebut berkaitan dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia juga menyebut peristiwa serupa sebelumnya terjadi di Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Triguna.

Menurut Ilham, penguasaan terhadap SIP dan MP dipersoalkan karena berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan. Ia menyebut putusan PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 mengenai integrasi UIN dengan tiga yayasan.

Ia mengatakan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Menteri Agama tidak berwenang mengambil alih dan mengatur yayasan karena yayasan merupakan entitas swasta yang memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Yayasan.

Baca Juga :  Yayasan Syarif Hidayatullah Soroti Aksi Puluhan Orang di Lingkungan Sekolah Saat Ujian Berlangsung

“Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun terkait Sekolah yang dikelola Yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta”, tegas alumni UIN Jakarta ini.

Sebagai pengelola SIP, Ilham mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menyebut situasi yang terjadi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, tenaga kependidikan, maupun orang tua murid serta berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami meminta pihak UIN Jakarta menaati dan bertindak menghargai proses hukum yang masih berjalan di PN Depok, PTUN Jakarta,dan kepolisian. Jangan gunakan pihak luar dalam urusan di lingkungan pendidikan”, pungkasnya.

Baca Juga :  Mantan Camat Pondok Aren, H. Makum Sagita, Telah Berpulang

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai keterlibatan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam dugaan penguasaan SIP tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Konfirmasi dari pihak UIN Jakarta diperlukan untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.

*Red*

Bagikan Artikel Ini