Kemenko Polkam Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

5 Menit Baca

TANGERANG, katamedia.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pengelola platform digital untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital. Langkah tersebut dinilai penting seiring semakin tingginya keterlibatan anak dalam penggunaan internet dan berbagai layanan digital.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto mengatakan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) tidak semata-mata dilihat dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan ataupun kepatuhan administratif platform.

Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak Indonesia.

“Melindungi anak di ruang digital bukan hanya tentang melindungi pengguna internet hari ini, tetapi tentang melindungi generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia,” tegas Eko.

Hal tersebut disampaikan Eko dalam Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi PP TUNAS melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dalam Mewujudkan Ruang Digital yang Aman bagi Anak di Tangerang, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Judi Daring dan Penipuan Digital Jadi Perhatian, Kemenko Polkam Dorong Penguatan Satgas PASTI

Eko menilai perlindungan anak di dunia digital kini telah menjadi bagian dari tata kelola ruang digital sekaligus berkaitan dengan ketahanan nasional. Kondisi itu tidak terlepas dari tingginya tingkat keterhubungan anak dengan internet.

Hingga Agustus 2026, sekitar 5 juta akun anak dilaporkan telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital. Pemerintah juga telah menetapkan delapan layanan digital yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live.

Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan penilaian mandiri atau self-assessment kepada pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam implementasi kebijakan perlindungan anak.

Meski demikian, Eko menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu ditangani. Di antaranya berkaitan dengan efektivitas verifikasi usia, perlindungan data pribadi anak, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE), pengawasan, serta koordinasi antarlembaga.

“Perkembangan tersebut menunjukkan respons awal yang positif dari industri. Namun, implementasi PP TUNAS masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama efektivitas verifikasi usia, perlindungan data pribadi anak, konsistensi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), efektivitas pengawasan, serta koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Baca Juga :  Menko Polkam Djamari Chaniago: Pengabdian Prajurit Tak Berakhir di Masa Pensiun

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa PP TUNAS diarahkan untuk mendorong perubahan tata kelola platform digital dengan menerapkan prinsip Safety by Design, Safety by Default, dan Privacy by Default.

Menurutnya, mekanisme verifikasi usia perlu dilakukan secara efektif tanpa menyebabkan pengumpulan data pribadi anak secara berlebihan. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya risiko baru berupa penyalahgunaan data pribadi.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka.

Anak perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman digital, seperti perundungan siber, eksploitasi, paparan konten berbahaya, hingga risiko terhadap kesehatan mental. Namun, perlindungan tersebut tetap harus memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar, memperoleh informasi, berkreasi, dan berpartisipasi secara positif di ruang digital.

Baca Juga :  Nyerupai Ketawa Manusia, Ratusan Ayam Adu Suara di Tangerang

Penguatan perlindungan anak juga dinilai tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun orang tua. Platform digital, sekolah, media, organisasi masyarakat sipil, keluarga, serta kelompok anak perlu mengambil peran dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Kemenko Polkam selanjutnya mendorong peningkatan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan PSE. Sosialisasi kebijakan juga akan diperluas hingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Selain itu, pemerintah mendorong penguatan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban serta memastikan anak dapat dilibatkan secara bermakna dalam proses evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan keamanan mereka di ruang digital.

Ke depan, implementasi PP TUNAS akan terus dikembangkan dengan pendekatan berbasis risiko, bukti, dan kepentingan anak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membuat kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berbagai bentuk ancaman digital yang terus berubah, dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Humas Kemenko Polkam

Bagikan Artikel Ini