Polda Metro Jaya: Kasatresnarkoba Polres Tangsel Diperiksa dalam Fungsi Pengawasan, Tidak Terkait Perkara Narkoba

3 Menit Baca

TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran sekitar 200 butir obat keras yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) semata-mata dalam kapasitas fungsi pengawasan sebagai pimpinan satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik Direktorat Reserse Narkoba telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MR dan DD. Keduanya saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Ledakan di pabrik obat, Polres Tangsel Tetapkan Dua Pimpinan sebagai Tersangka

“Yang ditahan dan diproses dalam perkara ini adalah dua orang tersangka berinisial MR dan DD. Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tidak terkait dalam perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Narkoba,” ujar Budi.

Meski tidak terkait dengan perkara pidana tersebut, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagai atasan terhadap anggota di lingkungan satuannya.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait fungsi pengawasan sebagai seorang kepala satuan. Apakah mengetahui atau tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hal itu masih didalami oleh Bidang Propam,” kata Budi.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap Narkotika Sintetis, Sabu, dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar

Ia menegaskan, pemeriksaan etik tersebut terpisah dari proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Karena itu, pemeriksaan terhadap Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak dapat dimaknai sebagai keterlibatan dalam perkara narkoba maupun obat keras yang menjerat dua tersangka.

Budi menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami memiliki komitmen yang tegas terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pelaku peredaran narkoba. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tuntaskan Penelusuran Aset Edi Tansil, Negara Kantongi Rp1,02 Triliun

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Untuk perkembangan penyidikan terkait dugaan kepemilikan sekitar 200 butir obat keras, publik diminta menunggu keterangan resmi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap dua tersangka berinisial MR dan DD masih terus berjalan. Sementara itu, pemeriksaan etik terhadap Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan dilakukan secara terpisah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme personel Polri.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini