Tangerang Selatan, katamedia.co.id – Polres Tangerang Selatan buka suara terkait penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya dalam perkara yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Wakapolres Tangerang Selatan pada Senin (27/7/2026), Polres Tangsel membenarkan adanya sejumlah personel yang diamankan. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing personel karena penanganan kasus berada di tingkat Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Terkait informasi yang beredar di media, benar bahwa terdapat sejumlah personel Polres Tangerang Selatan yang diamankan. Namun demikian, terkait konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak, kami belum memperoleh informasi yang pasti karena penanganan perkara tersebut berada di tingkat satuan atas. Saat ini kami masih menunggu data dan perkembangan yang valid dari pihak yang menangani,” demikian bunyi keterangan tertulis Wakapolres Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Polres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan oleh instansi yang menangani, yakni Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol. Kevin Leleury telah menangkap AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).
Brigjen Pol. Eko menjelaskan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yakni obat bius medis yang belakangan disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan kini telah dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.
Selain AKP Pardiman, enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh turut diamankan. Seluruhnya telah diserahkan kepada Subbid Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Proses penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila dilakukan oleh anggota internal kepolisian.
“Polri tegas dan berkomitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” tegasnya.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari instansi yang menangani perkara, yakni Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, seiring proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
*Hadi*




