Ciputat, katamedia.co.id – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan ilegal yang sebelumnya diberitakan.
Ahmad Kafi, salah satu anggota Satpol PP Tangsel, menegaskan bahwa dana yang diterimanya merupakan uang untuk kepengurusan izin bangunan, bukan pungutan liar.
“Iya benar, uang itu dikirim ke saya, tetapi itu untuk membantu pemilik mengurus izin bangunan yang sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Kafi pada Sabtu (08/03/2025).
Kafi juga menjelaskan bahwa saat dirinya dikonfirmasi oleh media sebelumnya, ia tidak dapat merespons karena telepon genggamnya mengalami gangguan.
“Saya tidak tahu siapa yang menghubungi saya saat itu, HP error. Makanya, saat HP sudah bisa digunakan, saya langsung mengklarifikasi berita ini,” tambahnya.
Menanggapi percakapan yang tersebar di media, Kafi juga meluruskan bahwa istilah “pimpinan” yang disebut dalam chat tersebut mengacu pada kepala tim (katim) yang bertanggung jawab atas pengurusan izin, bukan pejabat tinggi seperti kepala seksi (Kasie), kepala bidang (Kabid), atau kepala satuan (Kasat).
Sementara itu, Putra, pemilik bangunan yang bersangkutan, mengakui adanya miskomunikasi terkait perizinan.
“Iya, setelah saya pastikan dengan rekan saya dan tukang yang bekerja di tempat saya, ternyata memang izin masih dalam proses. Karena tidak ada laporan terkait progres, saya akhirnya berkomunikasi dengan wartawan dan memberitakan hal tersebut,” jelas Putra saat bertemu dengan Kafi di kantor redaksi katamedia.co.id.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi dalam pengurusan izin bangunan di Tangsel.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut terkait dugaan pungutan ilegal oleh anggota Satpol PP Tangsel. (***)



