Serpong – Penetapan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran jasa layanan pengelolaan sampah.
Langkah tegas Kejati Banten ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penindakan terhadap kasus ini dan mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja.
“Kami mengapresiasi Kejati Banten atas keberanian dan ketegasannya menetapkan Kepala DLH Tangsel sebagai tersangka. Namun, praktik korupsi seperti ini jarang dilakukan seorang diri,” ungkap Hamim dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Hamim menegaskan bahwa dalam banyak kasus korupsi, kepala dinas umumnya tidak bertindak sendirian.
Ia meyakini ada pejabat lain yang ikut terlibat atau turut menikmati hasil korupsi.
Karena itu, LBH Keadilan meminta Kejati Banten untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, LBH Keadilan mendorong Wahyunoto agar bersikap kooperatif dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Dengan menjadi JC, Wahyunoto diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kami berharap Pak Kadis bersedia memberikan informasi secara terbuka, agar siapa pun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini penting demi menegakkan keadilan secara menyeluruh,” tegas Hamim.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan bantuan hukum kepada Wahyunoto jika ia memilih untuk menjadi Justice Collaborator.
“Kalau Pak Kadis siap menjadi JC, kami siap mendampingi secara hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian serius bagi penegak hukum di Banten, khususnya Kejati Banten, dalam menunjukkan konsistensi dalam memerangi praktik-praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Penetapan tersangka terhadap Wahyunoto Lukman diharapkan tidak hanya menjadi efek jera, tapi juga membuka pintu bagi terungkapnya pihak-pihak lain yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan jabatan.
LBH Keadilan menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam mengusut tuntas kasus ini. (***)



