Banten — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Dalam keterangan resminya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., menyebut bahwa ZY bersama WL selaku Kepala DLH Kota Tangsel diduga kuat terlibat aktif dalam penyelewengan kegiatan tersebut.
“Selama pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY bersama WL berperan menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rangga.
Lebih lanjut, penyelidikan menemukan bahwa PT Ella Pratama Perkasa sebagai pihak pelaksana proyek telah menerima pembayaran sebesar Rp75.940.700.000.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening milik ZY di tiga bank berbeda, yaitu BCA, BJB, dan BRI.
“Dana sebesar Rp15,4 miliar tersebut kemudian dikelola oleh tersangka ZY tanpa disertai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” tambah Rangga.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejati Banten dalam mengusut tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan sampah yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. (***)



