Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap kasus besar peredaran obat keras dan narkotika yang melibatkan jaringan lintas wilayah.
Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar jajaran Satresnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Wakil Kapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA, dalam konferensi pers di Lantai 4 Gedung Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025), menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang tanpa pandang bulu.
“Ancaman narkoba dan obat-obatan keras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Kompol Muhibbur. Ia menyebut peredaran obat keras ilegal kini menunjukkan peningkatan signifikan dan sama berbahayanya dengan narkotika karena memicu ketergantungan hingga berisiko menyebabkan kematian.
Kompol Muhibbur menegaskan Polres Tangsel tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras dan narkotika di berbagai wilayah, mulai dari Ciputat, Pamulang, Setu, hingga Serpong.
30 Ribu Butir Obat Keras dan 8 Kg Ganja Disita
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, S.H., M.H., mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Total ada lebih dari 30.000 butir obat tipe G, ganja sekitar 8 kilogram, sabu sekitar 144 gram, serta 204 butir ekstasi,” ungkap AKP Pardiman.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, pihaknya menyebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jurangmangu, Pamulang, Setu, Sepatan, hingga Pondok Cabe.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari kontrakan sebagai tempat penyimpanan hingga transaksi terselubung melalui media sosial.
Jaringan Lintas Provinsi dan DPO
Dari 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua DPO ini terkait jaringan ganja dan sabu. Identitasnya sudah kami ketahui dan sedang kami kejar,” jelas Pardiman.
Salah satu tersangka perempuan disebut terlibat dalam penjualan obat keras daftar G. Sementara itu, peredaran ekstasi ditemukan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari tempat hiburan malam hingga media sosial.
“Per butir ekstasi dijual sekitar Rp600 ribu. Sasarannya mulai dari remaja, mahasiswa, hingga pekerja. Dalam sehari, pelaku bisa mengedarkan 5 hingga 10 butir,” lanjutnya.
Pengungkapan Meningkat Signifikan
Kasat Narkoba menuturkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, tingkat pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Tangsel meningkat signifikan.
“Dalam kurun waktu beberapa bulan ini, jumlah pengungkapan dan barang bukti yang berhasil kami amankan jauh lebih besar dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Kompol Muhibbur menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan obat keras,” tutupnya.
(***)



