Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pemprov Banten, Raih Opini Kualitas Tinggi 2025

4 Menit Baca

SERANG, katamedia.co.id  – Pemerintah Provinsi Banten kembali mencatat capaian positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemprov Banten berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai 79,53.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (3/6/2026).

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman RI harus menjadi motivasi sekaligus pengingat bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten masih harus terus ditingkatkan agar semakin prima dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Capaian itu harus disyukuri, sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Andra Soni.

Baca Juga :  Bantuan UEP Pemprov Banten Efektif Gerakan Ekonomi Keluarga

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk memberikan penilaian, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Andra Soni juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif yang diberikan Ombudsman RI dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari capaian angka maupun penghargaan, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Penilaian ini merupakan instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pelayanan publik yang baik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Ia berharap sinergi antara Pemprov Banten dan Ombudsman RI dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Banten.

Baca Juga :  Transformasi Budaya Kerja ASN, Ini Langkah Pemprov Banten Dalam Upaya Efisiensi Energi dan Anggaran

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga memaparkan perkembangan capaian pelayanan publik Pemprov Banten dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, pelayanan publik Pemprov Banten berada pada kategori C, kemudian meningkat menjadi kategori A pada tahun 2023 dan kembali mempertahankan kategori A pada 2024.

Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, terutama unit-unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawal administrasi pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa koreksi terhadap maladministrasi yang tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada rekomendasi resmi.

“Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan bahwa pelayanan publik Pemprov Banten Tahun 2025 berhasil meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi. Namun demikian, ia menilai masih terdapat ruang untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat Musi 2026, Polres Musi Banyuasin Tangkap Dua Pengedar Sabu

Fadli menjelaskan bahwa rekomendasi dan saran perbaikan yang dijalankan pemerintah daerah, termasuk konsistensi menjaga capaian, menjadi bagian penting dalam penilaian. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 penilaian Ombudsman akan melibatkan survei masyarakat.

Selain itu, lokus penilaian yang sebelumnya mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Banten akan diperluas dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Fadli juga menyinggung hasil kajian terhadap aduan pelayanan Samsat yang sebelumnya dilakukan Ombudsman. Menurutnya, berbagai saran perbaikan telah dijalankan dan kini tinggal memastikan implementasinya tetap terjaga secara berkelanjutan.

“Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” ungkap Fadli.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini