Tangsel – Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan yang sedianya digelar Minggu (30/11/2025) resmi ditunda, menyusul terbitnya surat imbauan dari Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025.
Keputusan mendadak itu disampaikan langsung oleh Caretaker Kadin Tangsel, Agus R. Wisas, dalam konferensi pers darurat pada Minggu pagi.
Agus mengungkapkan, surat bernomor 5940/Rapimnas/9/2025 bertanggal 29 November 2025 tersebut baru ia terima pada Sabtu malam pukul 18.27 WIB.
Isi surat menegaskan bahwa seluruh Kadin provinsi dan kabupaten/kota wajib meniadakan setiap kegiatan kelembagaan selama Rapimnas Kadin berlangsung pada 30 November–2 Desember 2025 di Jakarta.
“Ini mendesak. Tadi malam saya menerima surat dari Kadin Indonesia. Isinya jelas, seluruh kegiatan kelembagaan di daerah harus dihentikan sementara selama Rapimnas berlangsung,” tegas Agus.
Ia menekankan bahwa penundaan Mukota bukan keputusan internal Kadin Tangsel, melainkan perintah langsung organisasi pusat. Karena itu, Mukota dijadwalkan ulang menjadi Rabu, 3 Desember 2025 di lokasi yang sama.
Agus mengingatkan bahwa memaksakan penyelenggaraan Mukota hari ini justru berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kalau kami gelar hari ini, risikonya dianggap ilegal. Panitia bisa digugat karena sudah ada imbauan resmi. Kami harus taat dan patuh pada organisasi,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh peserta, kandidat, dan undangan telah menerima pemberitahuan resmi sejak Minggu pagi.
Meski demikian, Agus menyadari keputusan mendadak ini memunculkan kekecewaan dari beberapa pihak, termasuk panitia.
“Saya paham banyak yang kecewa, apalagi persiapan sudah maksimal. Tapi ini murni kebijakan pusat, tidak ada tendensi apa pun. Kami hanya menjalankan perintah organisasi,” tambahnya.
Agus juga meminta dukungan media agar membantu menyampaikan informasi secara tepat kepada publik.
“Tolong bantu kami meredam tafsir negatif. Ini bukan kemauan kami. Ini adalah instruksi organisasi Kadin Indonesia. Highlight-nya jelas: kegiatan ditunda tiga hari karena aturan organisasi,” tegasnya.
Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E. N. Rotorasiko.
Dengan penundaan ini, seluruh proses Mukota Kadin Tangsel akan kembali dilanjutkan pada 3 Desember 2025, termasuk agenda pemilihan ketua baru.
(***)



