Kejaksaan Tuntaskan Penelusuran Aset Edi Tansil, Negara Kantongi Rp1,02 Triliun

4 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemulihan aset negara dengan menuntaskan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil. Melalui kerja sama lintas lembaga dan proses penelusuran yang berlangsung bertahun-tahun, negara berhasil memperoleh tambahan aset dan uang tunai yang kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahun 2026, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset Edi Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaannya. Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548, terdiri atas uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 dan berbagai aset berupa tanah serta bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.

Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejaksaan juga berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak tahun 2025.

Baca Juga :  Jampidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG

Nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,998 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan dari penelusuran terbaru mencapai lebih dari Rp82,68 miliar.

Keberhasilan tersebut melengkapi capaian Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI yang sebelumnya telah melakukan lelang berbagai aset sitaan. Dari akumulasi nilai bersih hasil lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset, sekaligus menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan RI dalam menyelamatkan aset negara dari perkara Edi Tansil. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena berhasil menelusuri dan memulihkan aset dari perkara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat menjadi lebih baik,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang selama ini terjalin dalam proses pengelolaan dan pemulihan aset negara.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Apresiasi Banten Jadi Proyek Percontohan Program Jaga Desa Kejagung

Burhanuddin berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi yang dapat mempercepat proses permohonan lelang oleh Badan Pemulihan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko penurunan nilai aset serta meningkatkan efisiensi biaya pemeliharaan.

“Saya berharap ke depannya akan ada penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” harap Burhanuddin.

Keberhasilan pemulihan aset Edi Tansil menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Capaian ini menunjukkan bahwa negara terus berupaya mengejar aset hasil tindak pidana, sekalipun perkara tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, demi memastikan setiap aset negara dapat kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Puspenkum)

*Kejaksaan Agung*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini